Polres Madina Gagalkan Pengiriman 19 Kg Ganja Antar Provinsi, Seorang Kurir Ditangkap

Sebarkan:

 

MADINA (MM) - Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja kering yang akan dikirim ke Provinsi Lampung.

Sebanyak 18 ball yang dibalut lakban warna kuning dengan berat 19 ribu gram daun ganja kering turut diamankan, dengan tersangka MR alias Lotung (19) sebagai kurir warga Desa Sibaung-baung, Kecamatan Panyabungan Utara.

"Tersangka diamankan pada hari Selasa (6/9) di Jalinsum Medan-Padang Sibaung baung, tepatnya di Desa Suka Ramai," kata Kapolres AKBP HM. Reza C.A.S, Kamis (8/9/2022) di Mako Polres Madina.

Dari hasil introgasi kepada pelaku, Kapolres Madina menyebutkan bahwa barang haram tersebut akan dibawa menuju Provinsi lampung dengan Bus Antar Lintas Sumatera.

"Daun ganja akan dikirim ke Lampung ini diduga dikendalikan dari dalam lapas, tentunya Sat Narkoba Polres Madina tidak akan berhenti di sini dan akan terus menyelidikinya," kata Reza.

Sementara barang haram tersebut diperoleh Lotung dari Desa Pardomuan milik SM yang saat ini masih dalam penyelidikan Polres Madina. "Pelaku diberi upah Rp350 ribu perbal, dan akan diberikan setelah barang sampai ke tujuan," kata Reza.

Selain Lotung Satnarkoba Polres Madina  juga mengamankan AT alias Ari (19) warga Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan, dengan barang bukti 620 gram, dan tiga paket yang dibalut bungkusan plastik kecil dengan berat 7,78 gram daun ganja. "Tersangka diamankan pada Rabu (7/9) di Sipolu-polu dengan status sebagai bandar," ujar Reza.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan pasal 155 ayat (2) subs 144 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) UUD RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama seumur hidup, dan denda minimal 1 Milliar dan maximal 10 Milliar rupiah. (fadli)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com