Tersangka Makan Minum Fiktif Rp1,9 Miliar di BPBD Sibolga Ditahan Kejari

Sebarkan:
Tersangka dugaan korupsi WS saat digiring ke mobil kejaksaan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Sibolga, Rabu (28/9/2022). (foto:mm/jhonny simatupang)
SIBOLGA (MM) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), menahan WS, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman (Mamin), Rabu (28/9/2022).

WS merupakan rekanan pengadaan makanan dan minuman di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Kota (Pemkot) Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2017-2022 senilai Rp1,9 miliar.

"Satu tersangka lainnya, inisial JD, ajukan surat sakit tidak enak badan dan kejaksaan telah melakukan pemanggilan kedua," kata Kasi Pidsus Kejari Sibolga, Togap Silalahi, dalam keterangannya kepada wartawan di halaman Kantor Kejari Sibolga, Rabu (28/9/2022).

JD sendiri merupakan eks pimpinan di Kantor BPBD Sibolga dan disebut-sebut kini menjabat sebagai pimpinan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Sibolga. 

Menurut Togap, dalam kasus dugaan korupsi itu, negara dirugikan sebesar Rp1,9 miliar, dan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

"Modusnya, mereka melakukan pembayaran pajak 12 persen kepada daerah seolah-olah ada kegiatan itu (Pengadaan makanan dan minuman), tapi sebenarnya tidak ada atau fiktif. Kuitansinya juga bodong," ungkap Togap.

Penahanan WS akan dilakukan selama 20 hari ke depan, mulai 28 September-17 Oktober 2022. Sebelumnya, WS didampingi pengacaranya datang ke Kantor Kejari Sibolga untuk menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan itu dijalani WS selama empat jam mulai pukul 09-13.00 WIB. Selanjutnya, WS dibawa ke Lapas Kelas IIA Sibolga dengan menggunakan mobil Innova milik Kejari Sibolga. (jhonny simatupang)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com