Cerita Fadly yang Dipenjara Mencuri 4 TBS Buat Merantau Akhirnya Dibebaskan Kejari Simalungun

Sebarkan:

Kajari Simalungun Bobby Sandri menyerahkan surat pembebasan kepada Fadly. (foto:mm/ist)
SIMALUNGUN (MM) - Sempat dipenjara selama 14 hari karena terlibat kasus pencurian 4 tandan buah sawit (TBS) milik PTPN IV Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Fadely Arbi (29) akhirnya dibebaskan dari tuntutan hukum oleh Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Restorative Justice (RJ).

Pembebasan Fadely dari tuntutan hukum dilakukan langsung Kajari Simalungun Bobbi Sandri dengan melepas baju tahanan yang dikenakannya,Kamis (6/10/2022).

Kepada Fadely, Kajari Simalungun Bobbi Sandri mengatakan penyelesaian perkara dengan RJ merupakan program Jaksa Agung RI dengan ketentuan memenuhi sejumlah persyaratan diantaranya baru pertama melakukan perbuatan tindak pidana dan korbannya bersedia memaafkan.

"Saudara berterima kasih kepada Jaksa Agung karena dengan program restorative justice anda dibebaskan tanpa melalui proses persidangan di pengadilan," kata Bobbi.

Bobbi yang didampingi kepala seksi intelijen Asor Olodaiv Siagian, kepala seksi pidana umum Yoyok Adi Syahputra dan jaksa Barry Sihombing, mengatakann Fadely Arbi mencuri 4 tanda buah sawit senilai Rp 200 ribu untuk ongkos merantau mencari kerja.

"Setelah dilakukan mediasi oleh kejaksaan negeri Simalungun,pihak perkebunan bersedia memaafkan dan kerugiannya juga di bawah Rp 2,5  juta, sehingga layak untuk diselesaikan perkaranya melalui RJ," kata Bobbi.

Dengan pemberian RJ kepada  Fadely,kejari Simalungun hingga saat ini sudah menyelesaikan perkara tindak pidana umum tanpa persidangan sebanyak 14 kasus melalui restirative justice.

Usai dibebaskan Fadly menyampaikan terimakasih kepada  Jaksa Agung, kajari Simalungun yang membebaskannya dari tuntutan hukum tanpa membayar sepeserpun.

"Terimakasih bapak Jaksa Agung,Kajari Simalungun yang telah membebaskan saya dari tuntutan hukum tanpa membayar sepeserpun," ujar Fadly. (davis)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com