Edarkan Narkoba, Polres Madina Ringkus Pemuda Desa Lancat

Sebarkan:
Tersangka Jeri (20) mendekam di jeruji besi Polres Madina. (foto:mm/ist)
MADINA (MM) – Tersangka Jeri (20) warga Desa Lancat, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, diamankan polisi dalam kasus mengedarkan sabu-sabu.

Tersangka diamankan di Dusun Pulo Padang Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu, Senin (10/10/2022) lalu.

Kasat narkoba Polres Madina Narkoba AKP Irwan, menyebutkan penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarkat tentang peredaran narkotika.

Dari laporan tersebut personil Satres narkoba Polres Madina melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran sebagai pembeli kepada pelaku.

"Barang Bukti yang berhasil kita amankan ada dua bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto: 1,62 gram, uang kertas sebanyak Rp. 400.000, satu unit Handphone, dan satu unit sepeda motor," ungkap Irwan, Sabtu (15/10/2022).

Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Madina guna proses lebih lanjut.

Pelaku akan dikenakan Pasal 115 ayat (2) Subs 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (22) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tantang Narkotka dengan Pidana Paling Singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup, dan denda paling sedikit 1 Milliyar dan paling banyak 10 Milliyar rupiah. (fadli)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com