Fraksi PDI Perjuangan: Pengelolaan BMD Penting bagi Peningkatan PAD

Sebarkan:

 

MEDAN - FRAKSI PDI Perjuangan DPRD Kota Medan mengatakan, barang milik daerah (BMD) merupakan sumber daya penting bagi pemerintah daerah. Oleh karenanya, aset yang dikelola dan ditata dengan baik akan menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan dalam pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah daerah serta dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi daerahnya.

Demikian Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan yang dibacakan Edward Hutabarat pada rapat Paripurna DPRD Kota Medan dalam agenda Pemandangan Umum fraksi-fraksi terhadap penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Selasa (04/10/2022) di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Medan.

Menurut Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, pengelolaan aset pemerintah daerah tidak semata-mata berupa barang milik daerah (BMD) yang dimiliki pemerintah daerah saja. Namun, juga aset pihak lain yang dikuasai pemerintah daerah. Jika, pengelolaan aset dilakukan dengan kurang bijaksana dapat menimbulkan in-efisiensi dimana beban pengeluaran untuk biaya perolehan dan pemeliharaan aset akan lebih besar dari manfaat yang bisa diperoleh.

Menurut Sholeh dan Rochmansyah (2010), pengelolaan barang milik daerah yang baik setidaknya memerlukan tiga fungsi utama yaitu; perencanaan yang tepat, pemanfaatan secara efisiensi dan efektif dan pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dapat terlaksana apabila pengelolaan BMD dilakukan dengan strategi yang tepat.

“Menjalankan fungsi-fungsi penting dalam pengelolaan BMD tidak lepas dari sumber daya manusia yang memadai dalam pelaksanaannya. Tentunya bisa menjalankan tugasnya dengan disiplin dan penuh intergritas. Untuk itu, perlu dilakukan pengawasan dalam perencanaan dan pelaksanaan/pemanfaatannya dengan selalu menjaga kode etik dalam pelaksanaan tugas dan selalu melakukan monitoring terhadap semua pencatatan maupun pelaksanaan yang ada maka harapannya akan membentuk suatu manajemen pengelolaan aset BMD yang transfaran dan akuntabel,” ujarnya.

Setelah mempelajari dan melihat permasalahan-permasalahan yang ditimbulkan dari pengelolaan barang milik daerah Kota Medan selama ini kurang baik, maka Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan menilai bahwa Wali Kota Medan mengajukan ranperda tersebut atas dasar permasalahan yang terjadi untuk dicari solusi melalui rapat paripurna ini. “Atas pertimbangan itulah, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan mendukung dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Wali Kota Medan atas pengajuan ranperda pedoman pengelolaan barang milik daerah ini untuk dibahas dan ditetapkan bersama menjadi peraturan daerah Kota Medan yang sah,” katanya.

Meskipun demikian, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan mengingatkan, berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Propinsi Sumatera Utara atas laporan pertanggung jawaban APBD Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2019-2020 dan 2021 tetap merekomendasikan agar pemerintah Kota Medan lebih mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan atas barang milik daerah yang dimanfaatkan pihak ketiga.

“Tentu hal ini tidak diinginkan terulang kembali. Karenanya, Fraksi PDI Perjuangan mendorong dan mengharapkan Wali Kota Medan dapat lebih meningkatkan pembinaan, pengawasan dan pengendalian barang milik daerah guna terwujudnya penyelenggaraan pemerintah secara benar dan bersih sebagaimana harapan seluruh warga masyarakat Kota Medan,” ujarnya.(Ahmad Rizal)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com