![]() |
Dua terduga pengedar narkoba, FPS dan CAL ketika diamankan di Polres Tapteng. (foto:mm/jhonny simatupang) |
Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, dalam keterangannya melalui Kasi Humasnya, AKP H Gurning, mengatakan pengungkapan kasus ini atas informasi masyarakat, yang menyebutkan bahwa keduanya sering melakukan transaksi narkoba.
Kasatres Narkoba, AKP Juli Purwono, langsung memerintahkan personilnya dibawah pimpinan Kanit Opsnal, Ipda Zul Ependi, untuk melakukan penyelidikan dan penyamaran (under cover buy). Anggota yang menyamar sebagai pembeli kemudian mendekati kedua terduga tersangka di depan sebuah rumah ibadah dan langsung mengamankan mereka.
"Setelah diinterogasi, keduanya mengaku berinisial FPS (18), dan CAL alias D (17). Keduanya sama-sama warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga," ujar Gurning.
Dari pengamanan kedua terduga tersangka, polisi menyita barang bukti 12 paket sabu-sabu sedang dengan berat kira-kira 36,53 gram beserta barang bukti lainnya.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, FPS dan CAL telah diamankan ke Satres Narkoba Polres Tapteng guna proses hukum selanjutnya sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Gurning. (jhonny simatupang)