Pencurian Pagar PT KINRA, Polisi Lakukan Restorative Justice

Sebarkan:

SIMALUNGUN (MM) - Polres Simalungun, Sumatera Utara, mengedepankan tindakan restorative justice (RJ) terkait dengan permasalahan pencurian pagar PT Kawasan Industri Nusantara (KINRA), Desa Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, oleh dua warga setempat.Keduanya yakni EL, 42 tahun dan DS, 32 tahun. 

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy Sipayung, menuturkan pihaknya memfasilitasi antara warga dan perusahaan bersepakat untuk berdamai. "Keduanya sebelumnya diserahkan ke Polsek Bosar Maligas untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata dia, Kamis 13 Oktober 2022.

Dua hari setelah peristiwa, sebut Ronald, antara keduanya sudah melakukan proses perdamaian secara tertulis di Polsek Bosar Maligas. Proses hukum pada kedua warga tersebut sudah dihentikan (SP3) oleh kepolisian. 

"Jadi selama proses klarifikasi, kedua warga itu diberlakukan dengan baik. Keduanya secara jujur kalau mereka yang mengambil pagar milik PT KINRA. Sudah ada kesepakatan perdamaian kedua belah pihak dan kedua warga ini berjanji tidak mengulangi perbuatannya sehingga dituangkan secara tertulis untuk penyelesaian perkara secara mekanisme RJ," papar Ronald. 

Sementara itu, DS, salah satu pelaku mengatakan dia dan rekannya EL berterimakasih kepada aparat kepolisian. Dirinya mengaku tak ada penyekapan dan penganiayaan yang dituduhkan atas informasi simpang siur pada sebelumnya. 

"Terimakasih untuk Bapak Polisi terkhusus Bapak Kapolres yang sudah memfasilitasi kami berdamai dengan PT KINRA. Kami diberlakukan dengan baik, dikasih makan, minum, merokok," katanya. (joenainggolan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com