Polisi Tangkap Pelaku Judi Online di Tapteng

Sebarkan:
Tersangka MSM saat diamankan di Polsek Pinangsori. (foto:mm/ist)
TAPANULI TENGAH (MM) - Polisi meringkus seorang pria terduga pelaku judi online jenis togel di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut). 

Terduga pelaku berinisial MSM (44), warga Lingkungan I, Kelurahan Lopian, Kecamatan Badiri. Tersangka ditangkap pada Jumat (28/10/2022) malam lalu di dalam sebuah warung di Lingkungan III, Kelurahan Lopian.

Kasi Humas Polres Tapteng, AKP H Gurning mengatakan, penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat kepada Polsek Pinangsori di bawah kepimpinan AKP Kando Hutagalung selaku Kapolsek.

Kanit Reskrim Polsek Pinangsori, Bripka Mangarahon Hutasoit, bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan, lalu mengamankan terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti, berupa handphone dua unit, pulpen satu unit, kartu ATM BRI dua lembar, uang tunai Rp 48.000 dan tas pinggang satu unit.

"Personil juga saat itu meminta terduga pelaku membuka HP nya dan memperlihatkan angka-angka tebakan berhadiah uang yang telah dikirimkannya ke situs judi online terkait," ungkap Gurning, dalam keterangannya, Sabtu (29/10/2022)

Gurning atas nama Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi pemberantasan judi. Diharapkan masyarakat jangan pernah takut dalam membantu polisi memberantas penyakit masyarakat di Tapteng. 

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku MSM diancam pasal 303 KUHPidana tentang perjudian," pungkas Gurning. (jhonny simatupang)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com