Sat Narkoba Polrestabes Medan Ciduk Pengedar Sabu di Patumbak

Sebarkan:

Tersangka Maulana diamankan di Mapolrestabes Medan. (foto:mm/ist)
MEDAN (MM) - Subnit II Unit III Satuan Narkoba Polrestabes Medan menciduk seorang pengedar narkoba di Jalan Perjuangan Ujung, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. 

Tersangka bernama Maulana Afatih Nulah (33), ditangkap bersama barang bukti 5 paket sabu seberat 1,26 gram, 20 klip kosong dan uang penjualan Rp 50.000.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan,  Kompol Rafles Langgak Marpaung, mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering adanya peredaran narkotika. Masyarakat yang tinggal dikawasan tersebut sudah sangat resah akibat tindak tanduk para pengedar narkoba itu.

Petugaspun  melakukan penyelidikan, menyamar sebagai pembeli sebesar Rp. 50.000  dan petugas berhasil mengamankan seorang tersangka Maulana Afatih Nulah, sabu tersebut langsung diberikan dari tangan kanan. 

Dari  keterangan tersangka Maulana Afatih Nulah, bahwa sabu tersebut dari Kiki. "Kemudian pelaku tersebut bersama barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk di proses lanjut," terang Kasat, Rabu (26/10/2022). (abdoel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com