Dari Kolam Ikan lalu Pengembangan, Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Siantar

Sebarkan:

Dua tersangka bersama barang bukti narkoba diamankan di Mapolres Kota Pematang Siantar. (foto:mm/ist)
PEMATANG SIANTAR (MM) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siantar menangkap 2 pengedar narkotika jenis sabu, Senin 7 November 2022. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda. Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. 

Adalah, Rudi Sormin alias Bolong, 31 tahun, warga Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Sumatera Utara, dan Ahmad Rifai, 28 tahun, warga Jalan Singosari, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Sumatera Utara. 

Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan dalam keterangannya, mengatakan penangkapan bermula dari tersangka Bolong yang diamankan dari seputaran Jalan Manunggal, Kelurahan Martoba. "Yang bersangkutan kita amankan saat berada di kolam ikan," kata dia, Kamis 11 November 2022.

Darinya, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah dompet berisi 12 paket sabu seberat 3,8 gram. 1 unit smartphone, 1 unit timbangan digital, uang senilai Rp 398 ribu, 1 buah sendok terbuat dari pipet dan 3 bungkus plastik klip kosong. 

Kepada polisi, Bolong mengaku barang bukti sabu ia peroleh dari temannya Rifai. Sembari membawa Bolong, polisi kemudian melakukan pengembangan pada siang harinya. 

Alhasil, tersangka Rifai pun dibekuk sekira pukul 14.30 WIB. Dari sana, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 kotak rokok berisi 2 paket sabu seberat 7,62 gram. 1 unit smartphone dan uang senilai Rp 70 ribu. 

Saat ini, kata Rudi, kedua tersangka berikut barang bukti sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (joenainggolan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com