Jampi Sumut Minta Komisi B DPRD Labura Tak Semena - Mena Terhadap KTH Karya Prima Ledong

Sebarkan:

MEDAN (MM) – Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Kepolisian (Jampi) Sumut, Zakaria Rambe, SH, menyesalkan tindakan Komisi B DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang bersikap semena-mena dan cenderung melakukan pelanggaran kode etik menyikapi tuduhan kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Prima Leidong Sejahtera. 

Pasalnya, dalam RDP tanggal 2 November 2022, Komisi B DPRD Labura terkesan memperkeruh keadaan dan melemparkan tuduhan-tuduhan yang cenderung berpotensi melanggar hukum. 

"Kami mendapatkan informasi dari pihak Kelompok Tani Hutan Karya Prima Leidong Sejahtera bahwa ada tuduhan-tuduhan yang tidak proporsional oleh Ketua Komisi B, DPRD Labura saudara Muh Mufti yang menuduh kelompok tani sebagai penjahat besar. Perlu kami ingatkan bahwa tudingan-tudingan seperti itu harusnya tidak disampaikan seorang anggota DPRD. Apalagi kami mencium sudah ada niat tidak baik yang kini sedang kami telusuri," kata Zakaria Rambe kepada wartawan, Kamis (10/11/2022). 

Zakaria menguraikan kronologis bahwa pihak Kelompok Tani Hutan Karya Prima Leidong Sejahtera merupakan kelompok tani yang legal dan mendapakan IUP dari pemerintah. Saat ini, Kelompok Tani Hutan Karya Prima Leidong Sejahtera sudah beroperasi dan memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Maka itu, kami sangat menyesalkan jika ada upaya-upaya penggiringan opini serta hal-hal lain yang bersifat melawan hukum. Ini tentu menjadi atensi kami," tegas Zakaria yang juga Ketua Dewan Kehormatan DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumut. 

Sebelumnya diinformasikan bahwa Komisi B DPRD Labura menggelar RDP pada tanggal 2 November 2022 di ruang rapat Banmus DPRD  Aek Kanopan, Labura.  

Sidang dipimpin oleh Ketua Komisi B Muh.Mufti dari dan dihadiri oleh 5 orang anggota komisi B lainnya. Selain dari pada itu hadir perwakilan Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan wilayah Sumatera Utara 2 orang dipimpin Viktor Pardosi, perwakilan dari Badan Pertanahan Labuhanbatu, Kepala Desa Air Hitam, Suheri, Kepala Desa Sukarame Lama, Jalaludin,  serta Lasmaida Dolok Saribu dari LSM yang mengaku sebagai pendamping  masyarakat kurang lebih 30 orang. 

Mereka mengadukan Kelompok Tani Hutan Karya Prima Leidong Sejahtera yang dianggap merampas lahan masyarakat. Tuduhan ini dianggap sumir karena pengadu sama sekali bukan masyarakat di areal lahan yang diusahakan kelompok tani. (mm/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com