KPUD Sergai Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 Bersama Jurnalis Kawal Pemilu

Sebarkan:

KPUD dan Kejari Sergai menggelar sosialisasi tahapan pemilu 2024 bersama Jurnalis Kawal Pemilu.(foto:mm/ist)
SERDANG BEDAGAI (MM) - KPUD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar sosialisasi tahan pemilu 2024 bersama Jurnalis Kawal Pemilu,  di Aula Theme Park, Pantai Cermin, Minggu (13/11/2022)

Kegiatan dihadiri komisioner KPUD Sergai Ardiansyah Hasibuan, Bayu Afriyanto dan narasumber Kejari Sergai, Faisal bersama sejumlah awak media cetak dan online.

Faisal dalam kesempatan ini mengangkat materi isu strategis, potensi permasalahan, dan strategi pencegahan permasalahan hukum dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Namun perlu dipahami berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 2, Tentang Asas Pemilu Langsung, Umum,Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Sedangkan dalam Pasal 3 memuat tentang prinsip penyelenggaraan pemilu diantaranya mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien.

Tahapan pemilu mengacu UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu pasal 167, sambung Faisal meliputi perencanaan program dan anggaran serta menyusun peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR DPD,DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, masa kampanye pemilu, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil pemilu, dan pengucapan sumpah/janji presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR,DPD,DPR Provinsi, DPRD Kabupaten/Kita. 

Sementara Komisioner KPUD Serdang Bedagai Ardiansyah Hasibuan dalam penyampaiannya kepada awak media menegaskan bahwa tahun ini pada Pemilu 2024 sistem penerimaan badan Ad Hoc baik itu Panitia Pemilihan Kecaman (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) direkrut lewat sistem SIAKBA atau Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc. (rasum)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com