Plt Bupati dan DPRD Langkat Sepakati KUA/PPAS RAPBD 2023

Sebarkan:

Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin SH dan Ketua DPRD Sribana Parangin-angin menandatangani nota kesepakatan dalam sidang paripurna. (foto:mm/ist)
LANGKAT (MM) - Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin,SH, bersama DPRD menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun 2023.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD Langkat dan Plt Bupati Langkat, dalam rapat paripurna, di dedung DPRD Langkat, Kamis (3/11/2022). 

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin, didampingi Wakil Ketua DPRD Ralin Sinulingga dan Antoni. Dihadiri Anggota DPRD, perwakilan unsur Forkopimda, KPU Langkat, Staf Ahli dan Asisten serta Kepala Perangkat Daerah Pemkab Langkat. 

Sebelum penandatanganan nota kesepakatan, juru bicara Badan Anggaran DPRD Langkat, H Rahmanuddin Rangkuti membacakan hasil pembahasan KUA-PPAS R APBD 2023. Dalam pembahasan antara Badan Anggaran dengan TAPD telah disepakati pendapatan daerah sebesar Rp1.993.215.976.198,- dengan besaran pendapatan asli daerah Rp170.033.415.220,- dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp48.349.495.700,-

Sementara belanja daerah disepakati sebesar Rp1.990.215.976.198,- dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sebesar Rp3 miliar," papar Rahmanuddin Rangkuti.

Plt Bupati Langkat mengucapkan terima kasih kepada DPRD Langkat dengan semangat kemitraan dan kebersamaan dalam pembahasan, sehingga KUA-PPAS R APBD 2023 dapat disepakati.

Dijelaskannya, penyusunan KUA-PPAS R APBD 2023 berawal dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dimana KUA-PPAS telah diselaraskan dengan program  pemerintah pusat, pemerintah provinsi yang memfokuskan pencapaian target pelayanan publik.

“Pembahasan dan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS ini, merupakan rangkaian proses yang sistematis dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkasnya.

Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin mengingatkan bahwa Nota Kesepakatan KUA-PPAS sebagai pedoman untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD dan dalam menyusun RAPBD tahun 2023 untuk dibahas di Badan Anggaran DPRD Langkat.  “Untuk itu saya minta kepada semua pihak untuk mengikuti tahapan berikutnya hingga disahkannya menjadi peraturan daerah,” pungkasnya.

Setelah itu Plt Bupati Langkat mengikuti paripurna dalam rangka Penyampaian Hasil Pelaksanaan Rencana Kerja Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Langkat TA 2022, di Gedung DPRD Langkat. 

Pada sambutannya, Afandin berharap kolaborasi sesama alat kelengkapan DPRD bersama eksekutif membuat tidak saling berbenturan pada pelaksanaan rencana kerja.

"Semoga rencana kerja kedepannya akan lebih berkualitas efektif dan akuntabel dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Langkat," harapnya. (mm/rel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com