Polres OKU Ciduk Tiga Tersangka Penyelewengan BBM Bersubsidi

Sebarkan:
Polres OKU mengamankan tiga tersangka pelaku penyelewengan BBM bersubsidi. (foto:mm/ist)
OKU (MM) – Tim Unit Pidsus Reskrim Polres Ogan Kumering Ulu (OKU) meringkus tiga terduga pelaku penyelewengan BBM bersubsidi di dua lokasi terpisah. Senin (28/11/2022).

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Zanzibar Zukarnain mengatakan, para pelaku berhasil ditangkap tim Satgas Operasi Ilegal Driling, Senin pukul 11.00 WIB. “Kedua kasus ini merupakan target operasi dan tertangkap tangan oleh Tim Satgas,” kata AKP Zanzibar Zulkarnain.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap dua terduga pelaku yang sudah masuk TO, yakni Awal Sumardi (40) dan Joni Arius (39), keduanya warga Dusun II, Desa Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

Berdasarkan keternagan, sebelum tersangka Joni diberi yang Rp 1 juta oleh tersangka Awal untuk mengisisi BBM Solar di SPBU Batu Putih, menggunakan mobil Isuzu Panther BG 1570 YB. Selanjutnya BBM tersebut dikumpulkan ke dalam jerigen di rumah Awal untuk dijual kembali dengan harga Rp8000/liter.

Sedangkan kasus tertangkap tangan yaitu terduga Yohanes Seffria Winarto (33), petani warga Dusun VI, Desa Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat. Tersangka Yohanes membeli BBM menggunakan mobil Taf Hiline seri F 1299 dengan tangki yang sudah dimodifikasi berupa drum di bagasi belakang. Selanjutnya BBM Solar tersebut dijual kembali dengan harga Rp8.150/liter.

Untuk penyidikan, ketiga tersangka bersama 2 unit mobil dan BBM Solar bersubsidi diamankan ke Mapolres OKU.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo sudah mengimbau masyarakat dan SPBU untuk tidak memperjual belikan BBM bersubsidi kepada konsumen yang menggunakan jerigen dan mobil menggunakan tangki modifikasi. Jika ketahuan, kepolisian akan melakukan tindakan tegas dan akan memprosesnya hingga ke meja hijau. (subari)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com