![]() |
Bhabinkamtibmas mensosialisasikan nomor layanan dalam mengawal Kamtibmas kepada masyarakat. (foto:mm/ist) |
Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, melalui Kasi Humas AKP Horas Gurning menyampaikan, dalam kegiatan itu, personil Bhabinkamtibmas Polres Tapteng telah bertemu langsung dengan masyarakat untuk membagikan dan menempel stiker serta menyampaikan call center layanan pengaduan masyarakat kepada masyarakat yang berada di tempat-tempat ramai.
"Tujuannya, agar masyarakat mudah melaporkan bila menemukan gangguan kamtibmas di sekitar tempat tinggalnya," ujar Gurning.
Kontak layanan informasi yang disebarkan Bhabinkamtibmas Polres Tapteng, berupa call center Polri 110, WA/Telepon Polres Tapteng 0813 9608 7804, WA/Telepon Kapolres Tapteng 0813 9665 9895 dan Informasi Media Sosial berupa Facebook Polres Tapanuli Tengah, Instagram @polrestapanulitengah, Twitter @Polrestapteng, dan Youtube Polres Tapanuli Tengah.
Menurut Gurning, kegiatan itu sebagai bentuk pelayanan respon cepat Polri kepada masyarakat dengan harapan bisa berjalan maksimal untuk mencegah gangguan kamtibmas. Selain itu juga diharapkan dapat mempermudah laporan ke pihak kepolisian melalui nomor kontak tersebut.
"Kemudian, agar masyarakat lebih mudah memberi laporan pada personil Polres Tapteng serta tidak takut untuk melaporkan keresahan yang mengganggu kamtibmas di sekitar mereka," pungkas Gurning. (jhonny simatupang)