Tinju, Gigit Lalu Jambak-jambak Pedagang, IRT Diciduk Polres OKU

Sebarkan:
Tersangka NA (tengah) diamankan Polres OKU atas kasus penganiayaan pedagang. (foto:mm/ist)
OKU (MM) – Seorang IRT berinsial NA (46), diciduk Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) dari rumahnya di Jalan Bedeng Aman, Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat.

Tersangka NA ditahan atas tuduhan penganiayaan terhadap seorang pedagang Nesi Sartika (22), warga Jalan Kol Berlian, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Oku.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Zanzibar Zukarnain, mengatakan, penangkapan tersangka NA berdasarkan laporan korban. “Setelah bukti-bukti akurat baik keterangan saksi dan hasil visum, tersangka kita tangkap dan periksa,” kata AKP Zanzibar, Selasa (29/11/2022).

Dalam laporan korban, kasus tersebut terjadi Kamis 11 Agustus 2022, pukul 16.30 WIB, di Pasar Atas, Jalan Akmal, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur.

Sore itu, tersangka NA mendatangi lapak jualan anaknya berinisial V di Pasar Atas. Kemudian tersangka menghampiri korban Nesi sembari mengeluarkan kata-kata "Jangan Galak Meloki, Gawe Urusan Anakku” kata NA.

Sejurus kemudian NA melayangkan kepalan tinjunya ke wajah Nesti. Keributanpun pecah. Keduanya bergumul, tersangka menindih badan sembari menggigit lengan kanan korban hingga terluka. Tak puas, pelaku menjambak  dan memijak tubuh korban hingga babak belur. “Untuk penyidikan, tersangka kini menjalani pemeriksaan dan dijerat pasal 351 KUHPidana,” pungkas AKP Zanzibar.(subari)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com