BNN Sumut Ringkus Pria Asal Aceh Bawa 1 Kg Sabu di Medan

Sebarkan:
BNN Sumut memaparkan pengungkapan kurir sabu antar provinsi dengan barang bukti 1 Kg. (foto:mm/ist)
MEDAN (MM) - Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara menangkap pemilik sabu seberat 1 kg di Jalan Gatot Subroto, Medan.

Pemilik narkoba yang diamankan itu bernama Muhammad Ikhsan Maulana alias Iksan (20) warga Kecamatan Muara Satu, Provinsi Aceh.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan, mengatakan awalnya personel menerima laporan dari masyarakat adanya warga Aceh hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Gatot Subroto.

“Dari laporan itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Muhammad Ikhsan Maulana alias Iksan dengan barang bukti sabu seberat 600 gram yang disimpan dalam kotak,” katanya, Jumat (9/12/2022).

Usai diamankan, Toga mengungkapkan personel melakukan pengembangan terhadap pelaku dan didapati kembali barang bukti sabu seberat 400 gram di kamar hotel tempantnya menginap di Jalan AR Hakim, Medan.

“Total dari tangan pelaku ini disita barang bukti sabu seberat 1 kg. Selanjutnya dibawa ke Mako BNNP Sumut untuk menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.

“Terhadap tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkas Kepala BNNP Sumut. (abdoel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com