Curi Barang Majikan, Mirza Tersungkur Dibidas Timah Panas Reskrim Polres OKU di Lampung Barat

Sebarkan:
Tersangka Eby Mirza (22) mendekam Polres OKU. (foto:mm/ist)
OKU (MM) – Pelatian rersangka pelaku pencurian, Eby Mirza (22) akhirnya berakhir setelah sebutir timah panas Satreskrim Polsek Baturaja Timur, Polres Ogan Komering Ulu (OKU) bersarang di betis kakinya. 

Tindakan tegas dan terukur yang dilakukan petugas karena tersangka Eby mencoba melarikan diri ketika disergap petugas gabungan di wilayah Pasar Minggu Desa Fajar Bulan Kec. Way Tenom Kab. Lampung Barat, Kamis (1/12/2022).

Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purwanto dalam keterangan persnya, Jumat (2/12/2022) menuturkan, tersangka Eby Mirza (22) ditangkap berdasarkan laporan majikannya, AldiFauzan, warga Jalan Dr.Sutomo, Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, pada Selasa (8/11/2022).

Sebagaimana diketahui, tersangka Eby merupakan karyawan korban yang membuka usaha pengisian air minum galon di Toko Tiga Putra, di Jalan Syek Kali Udin, Dusun Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur.

Kasus pencurian dilakukan tersangka terjadi Selasa (8/11/2022) sekira pukul 03.00 WIB, dini hari. Sejumlah barang digasak pelaku yang merupakan karyawan kepercayaan korban, diantaranya, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor Vixion dan barang berharga lainnya.

“Sejak menggondol barang-barang majikan, pelaku berpindah-pindah dan terakhir terhendus di Lampung Barat. Petugas dilapangan sudah melepaskan tembakan ke udara, namun tidak dihiraukan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Kapolres.(subari)  


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com