Dagang Sabu, Pasutri Asal Tanjung Balai Diringkus Polisi Malam Hari

Sebarkan:
Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf memaparkan penangkapan 5 tersangka narkoba yang melibatkan pasangan suami istri. (foto:mm/ist)
TANJUNG BALAI (MM) – Polres Tanjung Balai meringkus 5 tersangka jaringan pengedar narkoba dalam waktu berbeda, dua diantaranya pasangan suami istri (pasutri). Barang bukti yang diamankan sabu-sabu seberat 3,928 gram dan 45 butir ekstasi.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf mengatakan, barang bukti narkoba diamankan dari masing-masing tersangka, yakni; HYP alias Hen dan istrinya KD alias Tina, barang bukti sabu 542,93 gram, AEP alias Alwi, barang bukti 3.385,3 gram.

Tersangka lain, yakni IME alias Nanda dan AS alias Agung barang bukti 35 butir pil ekstasi warna merah muda dan dan 10 butir lil 3kstasi warna biru.

AKBP Yusuf menjelaskan, berdasarkan data tersangka merupakan jaringan narkoba Malaysia-Tanjung Balai dan Pekanbaru. Pelaku dikendalikan pria berinsial U, warga Malaysia. “Narkoba dijemput ke Malaysia dan dipercayakan kepada orang suruhannnya di Tanjung Balai dengan upay Rp6 juta,” papar Kapolres, Rabu (30/11/2022).

Tersangka HYP alias Hen dan KD alias Tina ditangkap Jumat 25 November 2022 pukul 04.20 WIB dini hari di salah satu hotel di Jalan Sudirma, Kecamatan Datuk Bandar, dengan barang bukti 50 gram sabu-sabu. Selanjutnya petugas menggeledah rumah pelaku sekaligus mengamankan istrinya KD alias Tina.

Di rumah ini petugas menemukan 1 bungkus plastik transparan berisi Narkotika jenis sabu, 3  bungkusan plastik transparan narkotika jenis sabu. Pengakuan pasutri, barang narkoba diperoleh dari tersangka AEP alias Alwi yang diterima bulan Agustus 2022 sebanyak 2 Kg.

Oleh AEP, pasutri ini diminta mengantarkan 3 bungkus narkoba kepada seorang pria di Hotel Jalan Jenderal Sudirman, “Tersangka AEP memberikan upah Rp800 ribu,” ujarnya. Sementara KD alias Tina sudah berhasil menjual 1,2 Kg sabu-sabu kepada seorang pria berinsial L, warga Pekanbaru. 

Tersangka AEP alias Alwi berhasil ditangkap Jumat (25/11/2022) pukul 05.30 WIB, di Jalan RA Kartini, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, bersama barang bukti 3.385 gram sabu-sabu.

Tersangka AEP mengaku mendapatkan barang sabu-sabu dari seorang pria suruhan U, sebanyak 6 Kg. Barang terlarang itu kemudian dijual melalui perantara HYP alias Hen dan istrinya KD alias Tina.

Pengedar Esktasi

Sebelumnya Polres Tanjung Balai menangkap dua tersangka pengedar pil esktasi IME alias Nanda dan AS alias Agung. Dari tangan keduanya diamankan 45 butir ekstasi, Kamis (24/11/2022) pukul 22.30 WIB.

Kedua tersangka ditangkap di Jalan Singosari, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, setelah petugas melakukan undercover boy. (abdoel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com