Dua Saudaranya DPO, Simpan Pil Esktasi IRT Diringkus Polres OKU

Sebarkan:

IRT tersangka narkoba diamankan di Mapolres OKU. (foto:mm/ist)
OKU (MM) – Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU), menciduk seorang IRT, Shellvy Oktariya (31) di rumahnya Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Baturaja Timur.

Tersangka Shellvy diamankan Kamis (1/12/2022) pukul 10.00 WIB, bersama barang bukti 1 pelastik klip berisi 3 butir pil ekstasii warna pink dan kertas rokok berisi pecahan pil ekstasi.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo mengatakan, tersangka Shellvy diciduk berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas di lapangan yang dipimpin Kanit I IPDA Gustaf. 

Setelah bukti-bukti akurat, petugas melakukan penggerebekan di rumah tersangka di Jalan Raden Fatah. Pelaku Shellvy tak berkutik diamankan petugas. “Dari hasil penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan bungkusan setelah diperiksa ditemukan narkoba jenis pil ekstasi,” kata AKBP Danu, Kamis (1/12/2022) malam.

Hasil pemeriksaan, Shellvy mengakui narkoba pil ekstasi miliknya yang diberi saudaranya berinsial H dan A, keduanya DPO. “Untuk pengembangan tersangka diamankan di Mapolres OKU,” ujar Kapolres.(subari)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com