Hal tersebut disampaikan Hasyim SE saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke XI Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Menteng 7 Gg Ria Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Senin (2/12/2022).
Dikatakan Hasyim, penerapan program UHC yang akan dilaksanakan di Kota Medan patut didukung penuh. Karena terwujudnya percepatan penerapan UHC merupakan kolaborasi yang baik antara Pemko Medan (eksekutif) dan DPRD Medan (Legislatif). Bahkan sebagai program unggulan prioritas Walikota Medan.
Nantinya, dapat dipastikan prigram UHC akan mempermudah pelayanan kesehatan kepada masyarakat. “Masyarakat sangat terbantu karena mempermudah birokrasi pengurusan kartu BPJS,” ujar Hasyim.
Menurut Hasyim, pelaksanaan program UHC merupakan implementasi Perda No 4 Tahun 2012. Dimana dalam Perda bertujuan mewujudkan pembangunan Kota yang berwawasan kesehatan. “Maka DPRD Medan terus terusan sisialisasi Perda untuk menggugah pemerintah dan memberi pemahaman kepada masyarakat tentang Perda agar dapat diterapkan dengan benar,” terangnya.
Bahkan kata Hasyim, dari segi anggaran, pihaknya (red-DPRD) Medan sangat mendukung pengalokasian anggaran yang besar di APBD Pemko untuk kesehatan. “Sama halnya untuk memfasilitasi warga masuk kepesertaan BPJS PBI kita terus membantu pengurusan kartu BPJS,” sambungnya.
Ke depan kata Hasyim, Pemko Medan melalui OPD terkait supaya melakukan pengawasan lebih ketat agar pihak RS tidak ada lagi memberikan dan mengesampingkan pelayanan buruk pasien. “Kita terus mendorong Pemko Medan memberikan peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” tandasnya.
Diketahui, adapun Perda yang disosialisasikan dipaparkan Waldemar Sihombing selaku pemateri yakni Perda No 4 Tahun 2012.
Seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.
Hadir saat sosialisasi Lurah Medan Tenggara M Pandapotan Ritonga, mewakili Dinsos M Iqbal Prasetia, UPT Puskesmas Denai dr Budi Ikhsan, mewakili BPJS Kesehatan Jan Ruben, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan ratusan masyarakat.
Selanjutnya, Hasyim melakukan acara yang sama di Jl Srikandi Ujung, Kelurahan Tegal Sari Mandala (TSM) III, Kecamatan Medan Denai, Senin sore (28/11/2022). Hadir dalam acara tersebut Lurah TSM III M Rifki, Perwakilan BPJS Guru Bala Dewa Nasution, M Iqbal Prasetia, perwakilan UPT Puskesmas Medan Medan Denai tokoh agama dan ratusan masyarakat.(Ahmad Rizal)