Petugas BPPRDP Kota Medan memasang stiker di dinding Hotel Grand Jamee, Jalan Gagak Hitam Medan. (foto/ist) |
Tindakan tegas ini dilakukan Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BPPRDP) Kota Medan, karena pemilik hotel telah menunggak PBB sejak 2018 dan belum berkomitmen untuk memenuhi kewajiban sebagai Wajib Pajak (WP).
Sempat terjadi insiden pemotongan tali spanduk oleh seseorang lansia yang menurut warga sekitar merupakan kerabat pemilik tanah dan bangunan hotel. Namun situasi dalam dikendalikan dan spanduk yang bertuliskan "Tanah dan Bangunan Ini Belum Lunas Pajak Bumi Bangunan" kembali terpasang di tiang depan pintu masuk hotel tersebut.
Sejak awal, tim yang Kepala BPPRD Medan Benny Sinomba Siregar diwakili Sekretaris M. Odi Anggia Batubara, tim terpadu ini bertindak secara persuasif namun tetap mengedepankan ketegasan dalam menegakkan aturan yang berlaku. Sebelum pemasangan spanduk dan stiker Odi didampingi Kabid BPHTB dan PBB Amran Pulungan menjumpai manager hotel tersebut yang bernama Syaipuddin Nasution.
Kepada manajer tersebut, Odi menyampaikan data tunggakan PBB tanah dan bangunan hotel ini. Pihak BPPRD, sebut Odi, telah memberikan peringatan, namun tidak mendapat jawaban. Karena itu, tindakan pemasangan spanduk dan stiker ini terpaksa dilakukan.
Syaipuddin meminta agar spanduk dan stiker itu jangan dulu dipasang. Namun, saat tim meminta menandatangani berita acara yang berisikan komitmen akan melakukan pembayaran tunggakan PBB pada Senin (5/12), manager itu menolak. Alasannya, tidak harus bertemu dulu dengan pemilik tanah dan bangunan hotel tersebut. Tim meminta agar manager tersebut menelepon, namun dia mengatakan harus berbicara secara langsung. Akibat tidak adanya komitmen pembayaran tunggakan ini, tim terpaksa melakukan pemasangan spanduk dan stiker.
Tidak lama setelah stiker dan spanduk ini terpasang dan tim baru akan meninggalkan lokasi, seseorang yang biasa disapa warga sekitar dengan sebutan Ayah, datang dari seberang hotel dan dengan cepat memotong tali spanduk tersebut. Petugas Satpol PP yang ada di sana tidak sempat mencegah.
Setelah memotong spanduk warga itu kembali ke seberang Hotel dan tidak lama kemudian keluar lagi dengan seember air dan menyiramkan air itu ke tubuhnya sendiri sambil mengucapkan kata-kata yang tak jelas.
Petugas dengan bantuan beberapa warga berhasil mengendalikan situasi. Spanduk tersebut pun kembali dipasang. Sedangkan kepada warga yang memutuskan tali spanduk itu diperingatkan agar tidak menurunkan spanduk itu kembal. Jika peringatan ini tidak diindahkan maka tim akan membawanya ke ranah hukum.
Odi mengatakan, kegiatan hari ini untuk menagih pajak kepada wajib pajak yang menunggak lebih dari lima tahun. "Kepada pihak pemilik tanah dan bangunan Hotel Grand Jamee kita harapkan dapat memenuhi kewajibannya membayar pajak yang tertunggak," ucapnya.
Dia mengatakan, spanduk dan stiker itu tentu akan dibuka kembali jika pihak pemilik tanah dan bangunan menunjukkan iktikad baiknya sebagai wajib pajak yang telah menunggak.
Data yang diperoleh menunjukkan, pihak pemilik tanah dan bangunan hotel Grand Jamee menunggak pajak dari tahun 2018. Sampai dengan tahun 2021 jumlah total tunggakan yang harus dibayar, termasuk denda mencapai Rp 245.753.434.
Sebelumnya, pada hari yang sama tim juga mendatang pihak SPBU di Jalan Kolonel Yos Sudarso Simpang Jalan Bilal. Pemilik tanah dan bangunan SPBU ini juga menunggak PBB selama lima tahun.
Dalam pertemuan dengan adik pemilik SPBU itu, Nanda, tim mendapatkan komitmen bahwa pemilik akan datang ke kantor BPPRD pada Senin (5/12) untuk membayar tunggakannya.
Mendapati komitmen itu, tim pun urung melakukan pemasangan spanduk dan stiker. Tindakan akan dilakukan, jika pemilik mengingkari komitmen yang dituangkan dalam sebuah berita acara tersebut. (ahmad rizal)