![]() |
Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap mobil box berisi 1 ton lebih daun ganja di bawah fly over Jalan Jamin Ginting Medan. (foto:mm/ist) |
Dalam penyergapan ini, petugas mengamankan seorang kurir Mawardi (23), warga Desa Tempalan Pinang, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues.
Barang bukti yang disita dengan rincian 36 karung berisi 36 goni daun ganja dilakban kuning (@1.338 gram), ponsel, mobil box grand max BL 8237 HC dan uang tunai Rp1,8 juta. “Mobil, barang bukti dan tersangka sudah kita amankan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Narkoba Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung, Selasa (13/12/2022).
![]() |
Tersangka Mawardi, sopir mobil box diintrogasi petugas. (foto:mm/ist) |
Berdasarkan keternagan tersangka Mawardi, daun ganja itu milik Bayu (DPO). Mawardi hanya orang suruhan yang mendapatkan upah Rp120 ribu/Kg. “Daun ganja ini rencananya mau dikirim ke seseorang di Medan yang kini masih dilakukan pengembangan,” pungkas Kasat. (abdoel)