Tahun 2022, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Terbitkan 56.078 Paspor, Naik 331,9 Persen

Sebarkan:
Sepanjang tahun 2022, pelayanan kantor Imigrasi Kelas I Polonia meningkat tajam. (foto:mm/ist)
MEDAN (MM) - Sepanjang tahun 2022 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan telah melaksanakan tugas dan fungsi keimigrasian berupa pelayanan keimigrasian bagi warga Negara Indonesia dan warga Negara asing dan penegakan hukum keimirasian dengan menggusung slogan Imigrasi Semakin PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif). 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Yan Wely Wiguna mengatakan, pelayanan keimigrasian terhadap warga Negara Indonesia berupa penerbitan 56.078 paspor dengan perincian 49.117 paspor biasa dan 7.874 paspor elektronik serta melakukan 296 penolakan penerbitan paspor.

Jumlah ini meningkat 331,9 persen dibandingkan penerbitan paspor tahun 2021 sebanyak 12.984 paspor. Sedangkan penerbitan izin tinggal bagi Warga Negara Asing mencapai 924 permohonan terdiri dari 427 Izin Tinggal Kunjungan, 472 Izin Tinggal Terbatas dan 25 permohonan Izin Tinggal Tetap. Selain itu, Kantor Imigrasi Polonia juga melayani permohonan Exit Permit Only (EPO) sebanyak 114 kali dan ERP tidak Kembali sebanyak 78 permohonan.

Sambung Yan Wely, sepanjang tahun 2022 Kantor Imigrasi Polonia juga telah melaksanakan kegiatan Eazy Passport (pelayanan jemput bola) bagi masyarakat sebanyak 17 kali dan layanan Immigration Corner setiap hari Sabtu di Polonia Sky Park sebanyak 23 kali. 

Guna meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian bagi warga Negara asing, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia telah melakukan perjanjian kerja sama pelayanan kepada warga Negara asing khusus kepada civitas akademika di Universitas Sumatera Utara yang ditandatangani pada tanggal 30 November 2022. Pelayanan ini dinamakan LAPAK SIPOLAN yang merupakan akronim dari Layanan PASTI Keimigrasian Imigrasi Polonia.

Kemudian, untuk kegiatan penyebaran informasi keimigrasian sepanjang Tahun 2022, Kantor Imigrasi Polonia sudah melaksanakan sosialisasi terkait aturan keimigrasian sebanyak 4 kali kegiatan. Selain itu, Tim Humas Kantor Imigrasi Polonia juga sudah secara maksimal dan up to date menyampaikan informasi dan/atau menanggapi keluhan ataupun aduan masyarakat menggunakan sarana media sosial, website, layanan WhatsApp dan Customer Care. 

Dibidang seksi intelijen dan penindakan keimigrasian, pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi TIM PORA (TIM Pengawasan Orang Asing), lanjut Yan Wely, sudah terlaksana sesuai target kinerja yakni 3 (tiga) kali. Pertama, Rapat TIM PORA tingkat Kota Medan bulan April 2022 dan ditindaklanjuti dengan Operasi Gabungan pada bulan Mei 2022. Kedua kalinya, Rapat TIM PORA di Kecamatan Tanjung Morawa, Patumbak dan Deli Tua yang dilaksanakan pada bulan September 2022 dan desember 2022 serta ditindaklanjuti dengan Operasi Gabungan pada Desember 2022. 

Berdasarkan jumlah tindakan administrasi keimigrasian sampai bulan Desember 2022, diketahui ada sebanyak 9 TAK. Diantaranya 5 WN Malaysia, 2 WN Nigeria, 1 WN Afganistan dan 1 WN India. Kepada 9 WNA tersebut, 4 orang diantaranya dilakukan deportasi, 1 orang diserahkan kepada Kanim Sibolga dan 4 orang diserahkan kepada Rudenim Medan. Harapan kedepan, semoga Imigrasi Polonia dapat meningkatkan koordinasi dengan instansi eksternal yang tergabung dalam TIM PORA dan melaksanakan pengawasan rutin dalam penegakan hukum keimigrasian.

Meskipun tahun 2022 dihadapkan dengan masa pemulihan dan transisi, Kinerja Imigrasi Polonia tetap berjalan memenuhi target kinerja. Adapun pagu anggaran Kantor Imigrasi Polonia Tahun Anggaran 2022 sebesar 13.185.000.000,- dan realisasi PNBP per 28 Desember 2022 sebesar 26.217.750.000,- . Di akhir Tahun 2022, Imigrasi Polonia mampu merealisasikan anggaran hingga 93,72 persen.

Target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia untuk Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp. 13.185.000.000,- dengan realisasi sebesar Rp. 26.217.750.000,- atau tercapai sebesar 198%. (subari)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com