Gerayangi Perawat, Pegawai ICU RS Dijebloskan Penjara

Sebarkan:
Tersangka pelaku pelecehan perempuan diperiksa penyidik Polrestabes Medan. (foto:mm/ist)
MEDAN (MM) - Satreskrim Polrestabes Medan menahan pelaku pelecehan seksual terhadap pegawai salah satu Rumah Sakit Umum (RSU) Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), AKP Mardianta Br Ginting mengatakan, tersangka pelaku yang ditahan berinsial AU (27).

Dijelaskan AKP Mardianta, pelaku dan korban sama-sama bekerja di rumah sakit. Kejadian pelecehan terjadi 25 Desember 2022, ketika korban mengantarkan pasien ke ICU. “Ketika itu pelaku bekerja di ruangan ICU, dan kejadian terjadi ketika korban mengantarkan pasien,” kata AKP Mardianta, Rabu kemarin (4/1/2023).

Ketika pasien di tempatkan di ruang ICU, pelaku tiba tiba melakukan pelecehan seksual kepada korban. "Pelaku melakukan aksinya dengan cara merabah-rabah organ vital dari pada korban,"ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kanit PPA menjelaskan modus pelaku karena tertarik melihat korban. "Menurut keterangan korban dan juga dikuatkan oleh pelaku, bahwa perbuatan tersebut dilakukan hanya sekali dilakukan," sebutnya.

AKP Mardianta mengatakan pihaknya sedang bekerja sama dinas PPA Provinsi untuk memulihkan kondisi psikologis korban.

"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 6 huruf C Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang PPKS dan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara," pungkasnya. (abdoel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com