Jual Wanita Lewat Aplikasi, Seorang Mucikari Siantar Ditangkap di Kamar

Sebarkan:

PEMATANGSIANTAR (MM) -  Pematang Siantar - Satuan Reserse Kriminal Polres Siantar, Sumatera Utara, mengungkap kasus tindak pidana prostitusi, Rabu 11 Januari 2023. Polisi menangkap MNH, 25 tahun, seorang pria mucikari. 

Kasie Humas Polres Siantar AKP Rusdi dalam keterangannya, menyebut MNH dibekuk di salah satu penginapan yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Timbang Galung, Kota Siantar. 

"Sekitar pukul 23.30 WIB yang bersangkutan diamankan dari kamar penginapan, lantai tiga," katanya, Jumat 13 Januari 2023.

Dikatakannya, MNH diamankan bersama seorang wanita yang diduga akan melayani tamu untuk berhubungan badan. Dari sana, polisi menyita barang bukti 2 unit smartphone, uang Rp 300 ribu dan belasan kondom. 

Rusdi bilang, pria yang tinggal di Jalan Setia, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, itu menawarkan dan menyediakan wanita untuk melayani seks pelanggan melalui aplikasi MiChat.

"Dia mengaku mendapat komisi Rp 300 ribu dari jasa layanan itu," ucapnya. 

Untuk proses hukum, sambung Rusdi, mucikari MNH dijerat dengan Pasal 296 Subs Pasal 506 KUHPidana. Hingga kini, keduanya masih menjalani serangkaian pemeriksaan guna penetapan tersangka oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya diberitakan, polisi juga mengamankan 3 wanita yang diduga terlibat prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat, Kamis 5 Januari 2023. Ketiganya berinisial IS, 31 tahun, IH, 25 tahun, dan AIS, 23 tahun.

Dari penggerebekan, polisi menyita barang bukti 3 unit smartphone, sejumlah uang dan 5 kondom. (joenainggolan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com