Pemprovsu Bayarkan Rp13 Miliar Lahan Islamic Center ke Warga

Sebarkan:
Pemprovsu Bayarkan Rp13 Miliar Lahan Islamic Center ke Warga. (foto:mm/ist)
MEDAN (MM) – Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang, Pemprov Sumut, melunasi ganti rugi lahan warga Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang. Total yang dibayarkan sebesar Rp31 miliar untuk 21 hektare lahan dari jumlah keseluruhan 50 hektare.

Pembayaran diawali pertemuan yang digelar  di Kantor Desa Sena, pekan lalu, dihadiri Kepala Desa Yuli.

“Kita menggelar pertemuan bersama warga yang berada di lokasi rencana pembangunan Islamic Center, di Desa Sena. Langkah ini sekaligus menyerahkan pembayaran ganti rugi dari Pemprov Sumut kepada masyarakat dalam rangka menyiapkan sarana Islamic Center,” ujar Indra Sakti, Sabtu (31/12/2022).

Dari total luas lahan 50 hektare, Pemprov Sumut telah memberikan ganti rugi untuk 21 hektare lahan dengan nilai Rp13 Miliar. Sekaligus setelahnya, warga akan mengosongkan lokasi tersebut dalam tempo tiga bulan.

“Jadi seperti beberapa langkah kita sebelumnya, turun ke lokasi, bertemu warga dan berdialog bersama. Dan Alhamdulillah,  mereka memahami rencana ini,” kata Indra mewakili Plt Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Sumut, Bambang Pardede.

Selanjutnya kata Indra, warga juga telah memberikan tandatangan komitmen untuk mendukung pembangunan Islamic Center, atau menerima adanya ganti rugi atas penggunaan lahan tersebut. Langkah itu juga sudah dilakukan Pemprov Sumut.

Dengan pemberian ganti rugi ini, katanya, diharapkan pembangunan Islamic Center yang menjadi rencana Pemprov Sumut di era kepemimpinan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Musa Rajekshah, bisa berjalan lancar. 

Ia berharap dukungan dan kerja sama dari seluruh masyarakat dan unsur pemerintah setempat guna menyukseskan program pembangunan Sumut Bermartabat. (achmad rizal)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com