Peran Kartu Prakerja Pemerintah Pulihkan Kesejahteraan Pekerja Dimasa Pandemi COVID-19

Sebarkan:

Penulis : Mayzahara

PANDEMI Covid-19 melumpuhkan perekonomian Indonesia, hingga banyak perusahaan melakukan PHK. Menjawab persoalaan tersebut pemerintah mengeluarkan kebijakan Kartu Prakerja untuk membantu pekerja memulihkan perekonomian mereka. 

Alokasi anggaran Program Kartu Prakerja ditambah menjadi dua kali lipat dari yang semula Rp.10 triliun menjadi Rp.20 triliun rupiah. Alih-alih membantu, kebijakan ini menciptakan polemik di tengah masyarakat. 

Polemik tersebut seperti masyarakat tidak setuju dengan pelatihan online yang terbilang mahal, calon penerima manfaat sulit mengakses website, situs yang down, gagal memasukkan data, NIK yang tidak terverifikasi, hingga terbatasnya aksesibilitas bagi kaum rentan.

Berdasarkan hal tersebut, maka tulisan ini dibuat. Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah kajian literatur, baik dari buku, jurnal, berita dari koran, maupun media daring yang kredibel. Kajian ini juga bertujuan untuk memberikan gambaran dan pemikiran mengenai bagaimana peran pemerintah pada kebijakan Kartu Prakerja dalam memulihkan kesejahteraan pekerja di tengah pandemi Covid-19.

Berdasarkan pembahasan dalam tulisan ini, Kartu Prakerja mampu membantu pekerja dalam mengatasi perekonomian, namun belum maksimal dalam memulihkan kesejahteraan pekerja seperti sebelum adanya pandemi Covid-19. Maka dari pada itu pemerintah pusat dan daerah harus saling bekerja sama dan berkoordinasi dalam memantau, membandingkan, hingga mengevaluasi kebijakan Kartu Prakerja, dan peran pemerintah daerah harus lebih dimaksimalkan dalam proses implementasi Kartu Prakerja.

Bantuan sosial adalah sebuah upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi pengangguran yang mengakibatkan kemiskinan akibat dari pandemi Covid-19. Upaya yang dilakukan pemerintah melalui Kartu Prakerja dimaksudkan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, dan meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja. Kartu Prakerja merupakan bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat Indonesia Yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilannya. 

Program ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja. Dasar hukum tersebut menyebutkan bahwa Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Tujuan program ini yang semula adalah untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, dan meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, namun berubah menjadi suatu bentuk bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak Covid-19. 

Orang yang sudah bekerja, dan korban PHK dapat mendaftar program Kartu Prakerja, namun diprioritaskan kepada pengangguran, dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.  

Persyaratan untuk mendapatkan Kartu Prakerja ini adalah warga negara Indonesia, berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Manfaat program ini adalah setiap peserta akan mendapatkan uang senilai Rp.3.550.000, dimana akan mendapatkan insentif sebanyak Rp.600.000/bulan selama 4 bulan, insentif survei Rp50.000/ survei (3 kali survei), dan Rp.1.000.000 untuk biaya pelatihan yang harus digunakan. Pekerja yang ingin mendapatkan program ini harus mengikuti beberapa tahapan, yakni: 

  • Mendaftarkan diri melalui website resmi Kartu Prakerja
  • Proses seleksi online
  • Memilih lembaga pelatihan yang tersedia di paltform
  • Mengikuti pelatihan
  • Mendapatkan sertifikat pelatihann
  • Memberikan rating dan usulun
  • Mendapatkan insentif pasca pelatihan
  • Mengisi survei kebekerjaan
  • Mendapatkan insentif pengisian survey.

Dalam kebijakan Kartu Prakerja tersebut juga mempunyai beberapa jenis pelatihan, seperti terdapat pada gambar dibawah ini.

Peran Pemerintah dalam memberikan Aksesibilitas dan Keefektifan Program Kartu Prakerja dalam Memulihkan Kesejahteraan Pekerja Penyelenggaraan sosial adalah tanggung jawab pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. 

Untuk dapat melaksanakan penyelenggaraan sosial pemerintah harus mengetahui akar dari masalah di masyarakat. Penting bagi pemerintah untuk melihat masalah sosial yang terjadi di masyarakat terutama pada masa pandemi Covid-19. Peran pemerintah pada masa pandemi ini juga diperlukan khususnya dalam isu ketenagakerjaan. 

Peran pemerintah tdapat dilihat melalui kebijakn pemerintah pada program kartu pra kerja Perpres Program Kartu Prakerja Pasal 16 mengatakan dalam melaksanakan tugas, Komite melaksanakan pertemuan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. 

Pada poin (a) di atas peran pemerintah dalam proses perumusan dan penyusunan kebijakan adalah pemerintah telah saling bekerja sama dalam merumuskan dan menyususn kebijakan dengan sinergi beberapa kementerian, antara lain dalam program ini diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan Wakil Ketua Kepala Staf Kepresidenan, Komite beranggotakan 6 menteri, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perindustrian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri. 

Bertindak sebagai Sekretaris Komite, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.Peran pemerintah dalam evaluasi pelaksanaan program sebagaimana pada poin b diatas, telah dilakukan, diantaranya pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap realisasi pada gelombang pertama yaitu dengan meninjau kepantasan harga yang dibebankan dalam pelatihan daring untuk peserta Kartu Prakerja yang dibahas oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Progra Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari. Evaluasi dilakukan secara berkala dengan basis dari keluhan dan masukan masyarakat terhadap implementasi Kartu Prakerja.

Upaya pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pekerja di masa pandemi ini salah satunya adalah melalui program Kartu Prakerja. Kebijakan Kartu Prakerja ini mampu membantu pekerja dalam mengatasi persoalaan ekonomi akibat PHK, namun di masa pandemi ini, kebijakan Kartu Prakerja belum efektif dalam memulihkan kesejahteraan pekerja seperti sedia kala. 

Namun tidak dapat dipungkiri, sekalipun banyaknya pro dan kontra dalam program ini, harus diakui program ini telah memberikan manfaat bagi para pekerja yang terdapat Covid-19. Stimulus yang diberikan pemerintah ini merupakan salah satu upaya pemerintah demi membangun kembali kesejahteraan pekerja yang goyah akibat pandemi Covid-19.

* Penulis : Mayzahara Mahasiswi Semester 7, Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam  Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com