MEDAN (MM) - Pernyataan Bambang Abimayu yang mengatakan dirinya bersama dengan Tim Manager PSMS Medan, ditolak pada saat meregistrasi sebagai peserta Kongres PSSI Tahun 2023 di Jakarta.
Dimana, didalam sebuah Cuplikan Video yang beredar dirinya menyebutkan, bahwa Sekjen PSSI, tidak mau melakukan registrasi dalam kongres PSSI tersebut,bahwa alasan dirinya belum dapat meregistrasi dikarenakan perkara RUPS PSMS Medan belum Incraach. Lantas, Bambang Abimanyu memberikan statement yang terkesan penggiringan Opini.
"Di sini jelas saya tegaskan, bahwasanya sampai detik ini pihak PSMS Medan tidak pernah di Gugat secara perdata maupun Pidana pada RUPS itu. Dan itu sudah berjalan 3 bulan, kenapa pak yunus Nusi mengatakan belum incraach. sedangkan, kita tidak pernah di layangkan gugatan terhadap pihak yang merasa tidak puas atas RUPS Kemarin," Sebutnya dalam video.
Statement Bambang langsung di tanggapi oleh Irwansyah Putra SH MH, yang mana Irwansyah juga sebagai pelapor dalam kasus dugaan memasukkan keterangan bohong dalam AKTA Notaris NO.8,tgl.28 Maret 2022. Didalam Akta tsb disebutkan ada Rapat Umum Pemegang Saham) PT KMI (Kinantan Medan Indonesia) dgn memuat kehadiran Irwansyah dkk. Sehingga Irwansyah mengadukan Bambang Abimanyu & Notaris yg membuat Akta tsb ke Podasu bahwa Irwansyah dkk,tidak pernah hadir dalam RUPS tersebut.
Pernyataan dari Bambang yang mengatakan belum adanya Gugatan secara pidana dan perdata pun ditampar telak Oleh Irwasnyah Putra SH MH, dengan membuktikan Laporan yang sudah dilayangkan ke Poldasu pada tanggal 28 Juni 2022 dengan nomor: STTP/B/1122/VI/2022/SPKT/POLDA SUMUT.
"Jangan menggiring Opini ke permukaan publik. Kalau dinyatakan tidak adanya gugatan secara pidana, laporan kita sudah diterima,dia (Bambang) juga sudah di panggil pihak Poldasu," Jawab Irwansyah, Senin (16/1/2023) kepada wartawan.
Dikatakannya lagi, jika persoalan tidak masuknya sebagai peserta Kongres PSSI tahun 2023, Bambang di ingatkan untuk tidak menyalahkan seseorang secara person. Oleh karenanya, sambung Irwansyah, statement yang dilontarkan Bambang Abimanyu yang mengatakan tidak pernah dilayangkan Gugatan secara Pidana adalah suatu Kebohongan.
"Jadi itu Bohong..secara Pidana,Kita sudah melaporkan Ke Poldasu". Jelas Irwansyah.
Ia juga berharap, agar Narasi yang digunakan dalam menyampaikan statement tidak disalah gunakan untuk penggiringan opini. Apalagi, mengatakan suatu hal yang tidak susai dengan faktanya.
"Pernyataan itu tidak benar. Faktanya, secara Pidana sudah kita laporkan ke Poldasu. Bahkan, kasus nya kini sudah masuk ke tahap penyidikkan," Pungkasnya. (mm/rel)