Kapolres Madina AKBP H.M Reza C.A.S memaparkan pengungkapan kurir ganja. (foto:mm/ist) |
Dari tangan para pelaku turut juga diamankan barang bukti 23 kg daun ganja dan satu unit betor nomor polisi dengan nopol BB 2026 RM.
Kapolres Madina AKBP H.M Reza C.A.S pada saat konfrensi pers Selasa (03/01/2023) mengatakan bahwa kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Dari laporan tersebut, Sat Narkoba yang dipimpin AKP Irwan langsung menindak lanjuti dengan melakukan pengintaian terhadap kedua pelaku.
"Barang haram tersebut didapatkan kedua pelaku dari dari WI warga Desa Simangambat, Kecamatan Tambangan melalui OJI dan akan dikirim ke Jakarta dengan upah sebesar 1jt/kg," terang Kapolres.
Atas perbuatan tersebut kedua pelaku akan dikenakan pasal 115 ayat (2) Subs 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (22) UU RI no 35 tahun 2009 tantang narkotka dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda R 10 miliyar.
Pada konfresi pers tersebut Kapolres Madina didampingi Kabag Ops Kompol M. Rusli, S.H, Kabag Ren Kompol A.R Siregar, S.H, Kasat Narkoba AKP Irwan, S.H., M.H serta Kasubbag Dal Ops Ipda Hamdan S.H. (fadli)