Pulang Beli Narkoba, Anak Labuhan Diciduk Samapta Polrestabes Medan

Sebarkan:
Tersangka FA (26) dua dari kiri diamankan bersama barang bukti. (foto:mm/ist)
MEDAN (MM) – Seorang tersangka pengguna narkoba, FA (26) warga Jalan Kepiting IV, Kelurahan Tangkahan, Medan Labuhan, terjaring tim Patroli Samapta Polrestabes Medan.

Dari tangan pria ini diamankan satu paket narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam kemasan kotak rokok. Guna penyidikan, tersangka FA digelandang ke Mapolrestabes Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda diwakili Kasat Samapta Polrestabes Medan Kompol Pardamean Hutahean, mengatakan, tersangka FA ditangkap Senin (16/1/2023) pukul 04.15 WIB, dini hari di Jalan Brigjen Katamso, tepatnya di depan Istana Maimun Medan.

“Pelaku mencurigakan dengan mengendarai motor BK 6896 AIP. Setelah diamankan pelaku digeledah dan ditemukan sabu-sabu yang disembunyikan dalam kemasan rokok di bagasi sepeda motor,” kata Kompol Pardamean.

Tersangka FA mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang di kawasan Jalan Jermal, Medan Denai dengan harga Rp250 ribu.”Untuk pengembangan dan penyelidikan lanjut tersangka diserahkan ke unit Narkoba Polrestabes Medan,” pungkas Kompol Pardamean. (abdoel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com