Imigrasi Sibolga Deportasi 7 WNA Prancis

Sebarkan:
Sedikitnya 7 WNA asal Prancis dideportasi karena melanggar izin tinggal. (foto:mm/ist)
SIBOLGA (MM) - Kantor Imigrasi Sibolga mendeportasi tujuh warga negara asing (WNA) asal Perancis, karena melanggar ijin tinggal dan tidak sanggup membayar biaya denda keterlambatan Izin tinggal di Indonesia. 

Ke tujuhnya di deportasi lewat TPI Pelabuhan Laut Sibolga di Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (11/2/2023).

Kepala Imigrasi Sibolga, Saroha Manullang, mengatakan pendeportasian ke tujuh WNA asal Prancis ini merupakan hasil rapat pihak Imigrasi Sibolga dengan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Aula Kantor Imigrasi Sibolga, Jumat (10/2/2023).

Menurutnya, rapat dengan TIMPORA, seperti KPLP Sibolga, Polres Sibolga, Polres Tapteng, Korem 023/KS, Kodim 0211/TT, Bea Cukai Sibolga, Badan Intelijen Negara (BIN) dan lainnya itu sebagai bukti dari semakin kuatnya sinergitas dan kolaborasi Imigrasi Sibolga dengan instansi terkait terhadap pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing.

"Dengan terselenggaranya rapat TIMPORA ini juga, sinergitas dan kolaborasi serta kooordinasi antar stakeholder semakin intens dan lancar dikemudian hari," kata Saroha, di dampingi Kasi Inteldatim, Andi Febri. kasi Tikkim/Humas, Riyanto Napitupulu dan lainnya, Sabtu (11/2/2023).

Dari hasil pemeriksaan penyidik Imigrasi Sibolga, ke tujuh WNA asal Prancis tersebut terbukti melanggar pasal 78 ayat 2 dan pasal 71 huruf b UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Ke tujuhnya sebelumnya diamankan petugas Imigrasi bersama anggota TIMPORA Kota Gunung Sitoli, Kepulauan Nias, karena izin tinggal mereka selama 26 hari di Indonesia diketahui sudah berakhir.

Ke tujuhnya datang ke Indonesia dalam rangka berwisata di wilayah perairan laut Indonesia melalui Pelabuhan Benoa, Bali, menggunakan kapal Yacht EXULTET II yang di nahkodai salah seorang dari mereka selaku mantan angkatan laut.

"Kita tidak anti terhadap WNA, namun kita mengharapkan agar kehadiran setiap WNA di Indonesia dapat memberikan manfaat positif dan selalu taat terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia.  Apabila ada yang melanggar, tentu kita akan ambil tindakan sebagai langkah penegakan hukum keimigrasian," pungkas Saroha. (jhonny simatupang) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com