Penasihat Hukum Pemkab Labusel, Sonang: Sanksi Demosi Zulkifli Sesuai Undang-undang

Sebarkan:
Sonang Basri Hasibuan, SH, MH. (foto:mm/ist)
KOTAPINANG (MM) - Pemberian sanksi berupa demosi terhadap oknum aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) atas nama Zulkifli Siregar dinilai sudah tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Demikian disampaikan penasihat hukum Pemkab Labusel, Sonang Basri Hasibuan, SH, MH terkait penurunan jabatan Zulkifli Siregar dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Labusel menjadi salah satu kepala bidang di Dinas Sosial Labusel.

"Demosi itu sudah tepat karena yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat," tegas Sonang Basri kepada media, Selasa (21/2/2023).

Pelanggaran berat yang dimaksud adalah berdasarkan surat Inspektorat Pemkab Labusel No. 700/474/lt.Kab/2022 perihal Laporan Hasil Pemeriksaan terkait Dugaan Pemalsuan Tandatangan dan Stempel Bupati Labuhanbatu Selatan pada Undangan Peringatan Hari Bela Negara ke-74 Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun 2022.

Dalam laporan itu disebutkan, Zulkifli Siregar sebagai Kepala Kesbangpol Labusel secara bersama-sama dengan salah seorang kepala bidang terbukti secara sah melakukan pemalsuan tandatangan dan stempel bupati. Dan dari hasil pemeriksaan juga ditemukan pemalsuan tandatangan dan stempel pada undangan Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2022.

Atas temuan itu, inspektorat merekomendasikan kepada bupati untuk menetapkan penjatuhan hukuman disiplin berat kepada Zulkifli Siregar dan kabidnya karena telah melanggar ketentuan.

"Inikan tidak boleh. Sangat berbahaya seorang ASN memalsukan tandatangan pimpinan walaupun dengan cara scan. Ini merusak tatanan birokrasi pemerintahan," kata Sonang Basri Hasibuan menekankan.

Adapun ketentuan yang dilanggar adalah PP No. 94/2021 tentang Disiplin ASN pada Pasal 5 ayat a "ASN dilarang menyalahgunakan wewenang", PP No. 17/2020 tentang Perubahan Atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen ASN pada Pasal 107 ayat 1 "persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi (JPT) dari kalangan ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf C angka 5 "JPT pratama memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik", dan PP No. 11/2017 pada Pasal 136 terkait sumpah/janji jabatan.

Adapun atas pemberitaan yang menyebutkan Zulkifli Siregar telah melaporkan Bupati Labusel, H. Edimin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan jual beli jabatan, lanjut Sonang Basri, itu merupakan hak yang bersangkutan.

Walaupun langkah tersebut terkesan sangat tendensius dan menjurus kepada fitnah. "Tendensius karena yang bersangkutan berkoar-koar di media setelah diberhentikan dari kepala Kesbangpol, Ini justru menjurus kearah fitnah karena laporan ini tidak berdasar sama sekali.

Apa karena faktor sakit hati atas sanksi yang dijatuhkan oleh Bupati. Itu tak elok lah ASN seperti itu, karena sudah tidak menjabat lalu buat fitnah sana sini.

“Kalau mau menguji Keputusan atas Penjatuhan Disiplin terhadap dirinya, silahkan kita hargai.Tapi kalau fitnah sana sini tak baik lah itu. Fakta lain, infonya yang bersangkutan berhari-hari di Jakarta untuk melapor dan mengancam melakukan aksi tunggal dengan status meninggalkan tugas kedinasan dan tanpa izin dari atasan," tutur Sonang Basri Hasibuan.

Dikatakan Sonang Basri, Bupati sebenarnya merespon isu ini biasa saja, pak Bupati hanya fokus bekerja dan melayani masyarakat cuma Hal ini perlu kami sampaikan supaya publik mengerti persoalan/fakta yang sebenarnya.

"Soal posisi dan status ASN yang bersangkutan kita serahkan kepada sistem di internal Pemkab Labusel. Adapun terkait langkah hukum seperti pencemaran nama baik sedang dalam pertimbangan Tapi Pak Bupati ini sosok Penyabar, yang pasti Kita tak sesabar beliau lah" tutup Sonang Basri Hasibuan. (mm/rel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com