Polsek Padang Bolak Gagalkan Peredaran 99,53 Gram Sabu-Sabu

Sebarkan:
Polsek Padang Bolak menangkap pemilik narkoba berinsial RPH (30). (foto:mm/ist)
PALUTA (MM) – Tim Opsnal Polsek Padang Bolak berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 99,53 gram, Sabtu (18/2/2023) malam.

Dalam penyergapan ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinsial RPH (30), sedangkan pemilik rumah berinsial HA masih dalam pengejaran pihak berwajib.

Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar mengatakan, tersangka berinsial RPH (30) ditangkap Tim Opsnal di seputaran Dusun Padang Tarutung, Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).

“Setelah bukti-bukti akurat, petugas melakukan penyergapan di salah satu rumah milik warga berinsial HA,” kata AKP Zulfikar, Selasa (21/2/2023).

Seorang pria berinsial RPH (30) yang di dalam kamar lalu diamankan. Setelah digeledah, ditemukan 1 pelastik klip besar berisi sabu-sabu seberat 4,23 gram dan 1 unit timbangan elektrik.

Saat penggerebekan pemilik rumah tidak berada di lokasi, sehingga dilakukan pencarian. Rumah tersebut lalu digeledah, petugas menemukan pelastik klip berisi sabu-sabu 95,30 gram yang dibalut tisur di sandaaran tempat tidur.

Di kamar tidur tersangka HA, petugas juga menemukan alat hisap sabu, 2 timbangan elektrik, kaca pirek dan mancis serta belasan pelastik klip kosong. “Tersangka HA hingga kini masih dalam pengejaran,” kata AKP Zulkifli. (Bambang Ginting)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com