Meninggalkan Tugas, Kapolres OKU PTDH Anggota Samapta

Sebarkan:
Upacara PTDH anggota Polres OKU, Sumsel. (foto:mm/ist)
BATURAJA (MM) – Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Arif Harsono melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Brigadir Defri Kurnia Akbar.

Anggota Samapta Polres OKU tersebut dipecat karena meninggalkan tugas lebih dari 30 hari, hingga saat ini. 

Upacara PTDH dilakukan Selasa kemarin di halaman Mapolres OKU, dihadiri Waka Polres Oku Kompol Farida Aprillah, PJU, Kapolsek jajaran dan sejumlah personel.

“Sikap tegas ini dilakukan untuk menegakkan kedisiplinan, kita memberikan tindakan tegas. Sebelum dilaksanakan PTDH telah dilaksanakan prosedur tahapan dan ketentuan sesuai perundang- undangan. Keputusan ini dilaksanakan atas dasar  dari berbagai azas. Yaitu azas kepastian hukum, azas kamanfaatan dan azas keadilan,” tegas Kapolres didampingi Kasi Humas Polres Oku AKP Syafaruddin.

AKBP Arif Harsono, mengatakan,untuk menjadi anggota polri saya menghimbau apa yang telah dilakukan oleh rekan kita ini jangan ditiru, semua ketentuan dan aturan-aturan kepolisian semua dilaksanakan jangan melakukan pelanggaran yang dapat menyebabkan rekan-rekan di PTDH. 

Kapolres mengingatkan bahwa pada diri rekan masing-masing melekat suatu tugas yaitu pembinaan personel agar dapat lebih meningkat pengetahuan nya, skill nya dan juga membina anggota nya yang sudah dinilai menyimpang dari aturan-aturan yang ada. Jadi seluruh personel tidak ada lagi yang di PTDH. (subari)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com