Mulai Sekarang Penerima KUR Rp100 Juta Wajib Peserta BPJAMSOSTEK

Sebarkan:
BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan pelayanan dalam melindungi tenaga kerja di Indonesia. (foto:mm/ist)
MEDAN (MM) - Penererima Kredit Usaha Rakyat atau KUR kini wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). 

Hal ini sesuai amanat pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat “iya, itu sudah perintah dari Permenko nomor 1 tahun 2023,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai, Mulyana, Selasa (14/2/2023).

Dijelaskan Mulyana, tidak seluruh penerima KUR diwajibkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Hanya penerima KUR di atas Rp. 100 juta yang statusnya wajib menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

“Sesuai dengan Permenko memang tidak seluruh penerima KUR diwajibkan, yang mengajukan kredit di bawah Rp. 100 juta tidak diwajibkan menjadi peserta, dan sifatnya boleh dan diperkenankan, kalau di atas Rp. 100 juta sifatnya wajib,” ujar Mulyana,

Walaupun sifatnya tidak wajib, Mulyana juga berharap penerima KUR di bawah Rp. 100 juta dengan suka rela dapat mendaftarakan dirinya menjadi peserta BPJAMSOSTEK mengingat perlindungan dirinya dari risiko pekerjaan yang dijalaninya.

Dari sisi perlindungan tenaga kerja, Mulyana menyambut baik hal tersebut mengingat upaya melindungi melindungi seluruh pekerja di Indonesia yang menjadi tanggung jawab BPJAMSOSTEK telah dikuatkan oleh regulasi pemerintah.

“Permenko ini juga sangat membantu kami dalam melindungi seluruh pekerja di Indonesia khususnya untuk pekerja informal,”ungkapnya. (arie)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com