![]() |
Komplotan tersangka narkoba bersama barang bukti 20 Kg sabu-sabu diamankan di Mapolda Sumut. (foto:mm/ist) |
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan, komplotan ini ditangkap secara berantai pada Juma (10/3/2023) kemarin.
Empat tersangka yakni, SS berperan sebagai pengendali lapangan, Acing sebagai kuris dan dua tekannya AH alias Puton dan HS alias Kancil.
Dijelaskan Hadi, kasus ini terungkap berawal ketika petugas mendapat informasi masuknya narkoba melalui perbatasan Indonesia-Malaysia yang disimpan oleh tersangka AH alias Puton.
Jumat 10 Maret 2023 sekira pukul 23.30 WIB, Tim Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap AH alias Puton dan HS alias Kancil di Jalan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai. Dari tangan keduanya diamankan 20 pak atau 20 Kg sabu-sabu dalam kemasan teh china.
Kemudian petugas menangkap SS dan Acung yang bertindak menjemput barang narkoba di perairan Tanjung Balai dengan menggunakan sampan. “Hingga kini para tersangka masih dalam pemeriksaan guna pengembangan,” pungkas Hadi. (Subari)