Tiga Bandit Limapuluh Pembobol Gudang Dinkes Batu Bara Diringkus Polisi, Kerugian Rp242 Juta

Sebarkan:
Tim Reskrim Polres Batu Bara meringkus komplotan maling di gudang Dinkes Pemkab Batu Bara. (foto:mm/ist)
LIMAPULUH (MM) – Komplotan bandit pembobol gudang Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara yang berada tak jauh dari Mapolres Batu Bara, berhasil digulung tim Reskrim Polres Batu Bara, di dua lokasi terpisah.

Selain mengamankan dua unit sepeda motor pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 7 kardus poster pintar, sedangkan barang bukti lainnya belum ditemukan, Kamis (30/3/2023).

Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes melalui Tim Opsnal Satreskrim IPDA Manahan mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap termasuk otak pelaku Heru Arfi Mahendra Simanjuntak alias Uduk-uduk (30), warga Lk V, Kelurahan Limapuluh Kota, Kecamatan Limapuluh, Batu Bara.

Dua rekan lainnya tersangka Irfan Julianus Sitinjak alias Ombol (19), Blok 8 Pasar 3, Kelurahan Limapuluh Kota, Kecamatan Limapuluh, Batu Bara dan Rido Panggabean alias Rido (38), warga Huta Cinta Raja Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

IPDA Manahan mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan laporan PNS Dinkes Batu Bara, Parlindungan Gultom,SKM. Sebelumnya Senin 27 Maret 2023, pukul 09.00 WIB, pelapor selepeas apel mendapat laporan jika gudang Dinkes dibobol maling. Saksi lalu melihat, ternyata jendela gudang sudah terbuka karena jeruji besinya sudah putus digergaji dan sejumlah barang senilai Rp242 juta hilang.

Tiga pelaku mendekam di terali besi Mapolres Batu Bara. (foto:mm/ist)
Berdasarkan petunjuk saksi-saksi, duagaan petugas mengarah kepada tersangka Uduk-uduk. Selasa 28 Maret 2023 malam, IPDA Manahan Siregar bersama tim mengepung kontrakan di Dusun I Desa Glugur Makmur, Kecamatan Datuk Tanah Datar.

Dalam penyergapan ini petugas mennangkap tersangka Uduk-uduk bersama Irfan Julius Sitinjak alias Ombol. Selanjutnya dilakukan pengembangan menangkap tersangka Rido Panggabean alias Rido di rumahnya.

Dari pemeriksaan awal, tersangka sudah menjual sejumlah barang curian kepada penada berinsial EK warga Desa Empat Negeri, Kecamatan Limapuluh. Di lokasi ditemukan barang bukti 7 kardus poster pintar. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com