Ayah Bejat di Labuhan Deli Gauli Putri Kandung Bertahun - tahun

Sebarkan:

BELAWAN (MM) - Bejat! Sebutan itu pantas ditujukan kepada MDS (35).Pasalnya, warga Pasar 10 Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang ini tega menggauli putri kandungnya sejak berusia 12 hingga 15 tahun. 

"Tersangka MDS kita ringkus, karena bapak yang satu ini telah mensetubuhi putri kandungnya sendiri sejak berusia 12 tahun hingga berusia 15 tahun," kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon, Sabtu (8/4/2023). 

Dikatakan Kapolres Pelabuhan Belawan, berdasarkan pengakuan MDS kepada petugas perbuatannya itu terhadap  putri kandungnya itu, sebut saja bungga sejak berusia 12 tahun. Yang saat itu bungga masih duduk di sekolah dasar kelas enam  hingga ia berusia 15 tahun. 

MDS melakukan perbuatanya itu ketika kondisi rumah sedang sepi dan ibu kandung bungga maupun anggota keluarga lainnya sedang tidak berada di rumah.

Belakangan diketahui, kalau perbuatan MDS itu bermula dari seringnya ia menonton film porno. Dan MDS selalu memperagakan adegan di film porno terhadap bungga. 

Bahkan, setiap kali hendak melakukan pencabulan, MDS selalu mengancam bungga. Apa lagi, ketika bungga mencoba akan memberitahukan perbuatan bejat ayahnya itu. MDS selalu mengancam bungga dan akan memukulnya. 

Sedangkan aksi MDS itu terungkap, karena bungga sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan ayahnya itu. Hingga akhirnya bunga pun mengungkap prilaku bejat ayah kandungnya itu kepada pihak keluarga.

Setelah menerima pengaduan pihak korban,  petugas Polres Pelabuhan Belawan meringkus MDS.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya itu dan pengusutan lebih lanjut.MDS terpaksa mendekam di dalam sel. (Awal yatim)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com