![]() |
Petugas Kepolisian Polres Asahan bersiaga di areal lahan sengketa, (foto:mm/ist) |
Ketua Koptan Sejahtera, Marimin mengatakan, 156 ha yang masuk HGU PT Pulahan Seruwai merupakan ladang masyarakat sejak tahun 1993 dan memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Lahan seluas 156 berada di Dusun Pagar, Desa Sidomulyo, Kecamatan Tinggi Raja, sedangkan lahan HGU PT Pulahan Seruwai berada di Kecamatan Air Batu. Akibat penguasahaan lahan oleh Poktan Sejahtera, maka pihak perusahaan menurunkan sejumlah security.
Berdasarkan surat camat Tinggi Raja Nomor 640/917 tertanggal 20 Desember 2022, yang ditujukan ke Bupati Asahan, lahan tersebut berada di Kecamatan Tinggi Raja. Sekretaris Koptan Sejahtera, Ahmad Bandung menyesalkan sikap PT Puluhan Seruwai yang menguasai lahan 156 ha milik warga.
Untuk mengantisipasi hal tak diinginkan, Polres Asahan menurunkan personel dari Polsek Air Batu dan Prapat Janji. Kepolisian minta kedua pihak untuk menahan diri dan membubarkan massa. Namun pihak Poktan Sejahtera tetap bertahan di lokasi. (zein)