![]() |
Tersangka Wahyu (23) diamankan di Mapolres Mura. (foto:mm/ist) |
Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP M. Indra Prameswara, mengatakan, kasus KDRT terhadap korban NK terjadi Sabtu (25/4/2023) lalu. Ketika itu, Wahyu baru saja pulang main gaplek di rumah salah seorang warga yang punya hajatan.
Setibanya di rumah, Wahyu disambut wajah cemberut oleh istrinya. Alhasil, tersangka kesal lalu mencekik leher dan memukul wajah istrinya.
Tak terima diperlakukan semena-mena dan trauma, NK melaporkan suaminya ke Polres Mura. Atas laporan ini, tersangka Wahyu ditangkap dan diperiksa penyidik PPA Polres Mura. (subari)