![]() |
Dua tersangka narkoba diringkus berantai mendekam di Mapolres Asahan. (foto/istimewa) |
Tersangka pertama yang berhasil diringkus adalah AS alias Amri (44), warga Dusun IX Sionggang, Kecamatan Buntu Pane. Pelaku berhasil kita ciduk saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan bermodus sambil menjual belikan buah sawit.
Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, mengatakan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,59 gram, 2 bungkus plastik klip kosong, dan 1 pipet skop yang di simpan di bagian dapur rumahnya.
Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku Melakukan Introgasi terhadap AS alias Amri bahwasanya dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari temanya yang berinisial I alias Iwan.
Kemudian tim melakukan pengejaran terhadap Irwan dan dapat di lakukan penangkapan di Dusun II Aek Belu Desa Lestari kemudian dilakukuan pengeledahan badan dan rumah pelaku di temukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,96 gram berikut alat hisap/bong
Dia disergap ketika mengendarai sepeda motor di Jalan Lekis Blok E, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU. "Dari tangan tersangka, kita berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 0,70 gram, dan satu lembar kertas timah rokok berisi pil extacy warna pink logo P2 yang diselipkan di celananya," ungkap Kapolres, Selasa (23/5/2023).
Dijelaskan Kapolres Asahan, kini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Satnarkoba Polres Asahan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Status kedua tersangka adalah kurir, mereka akan dikenakan pasal tentang Penyalahgunaan Narkotika," pungkasnya. (zein)