Dua Residivis Curanmor Diringkus, 1 Diantaranya Ditembak Karena Mencoba Kabur

Sebarkan:
Residivis curanmor ditembak petugas Reskrim Polsek Medan Area karena melawan petugas. (foto/istimewa)
MEDAN (MM) – Dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diringkus Satreskrim Polsek Medan Area, satu diantara ditembak karena melawan petugas.

Kapolsek Medan Area Kompol Irsan Ali Hasibuan melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area, IPTU Harles Gultom mengatakan, kedua tersangka yakni M. Ryan Risky (20) dan Bayu Arianto (35), keduanya warga Jalan Seto, Gang Kijang, Kelurahan Tegal Sari II, Medan Area.

“Keduanya ditangkap di rumah pada Minggu malam, namun dalam pengembangan tersangka Bayu dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas dengan melarikan diri siang tadi (Jumat),” tegas IPTU Harles, Jumat (19/5/2023).

Kedua tersangka sebelumnya diburon dalam kasus pencurian motor dan handphone milik, Irma Sari (49), warga Jalan Bromo Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, pada Minggu (15/5/2023) pukul 04.30 WIB, di Cafe Opung, Jalan Bromo.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku merupakan residivis dan sudah berkali-kali melakukan kejahatan serupa di wilayah kota Medan,” kata IPTU Harles.

Selain itu, barang hasil curian pelaku dijual di kawasan Jalan Jermal. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (abdoel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com