Nelayan Belawan Desak Pemerintah Cabut Izin Importir PT BCN

Sebarkan:

BELAWAN (MM) - Nelayan Belawan meminta kepada Pemerintah dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mencabut izin PT BCN.

Perusahaan yang bergerak dibidang export import seafood ini di duga telah memasarkan ikan asal luar negeri ke pasar-pasar tradisional di kawasan Belawan dan Kota Medan, Minggu (28/5/2023). 

Tak hanya di pasar tradisional Belawan dan Medan sekitarnya. Ikan import tersebut juga beredar di kawasan Pelabuhan  Perikanan Samudera (PPS) Belawan. 

Maraknya peredaran ikan asal luar negeri ini, diduga akibat kurangnya pengawasan dan tindakan dari instansi terkait, terutama dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan terhadap importir-importir yang telah menyalahi peraturan. 

PT BCN merupakan salah satu perusahan yang berada di kawasan Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan. Sedangkan izin yang diberikan untuk kepentingan pengolahan dan pemindangan ikan. Bukan untuk kebutuhan pasar tradisional dan disinyalir tidak sesuai peruntukan bagi usaha pemindangan.

Akibat ikan import milik PT BCN yang  tidak sesuai peruntukkan menyebabkan harga ikan lokal turun dan nelayan kecil merugi

Selain itu juga PT BCN terindikasi kuat melakukan pelanggaran dalam berkegiatan usaha di bidang perikanan. Dan telah melanggar Undang-undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. 

Sementara itu Sekretaris DPC HNSI Medan Rustam Efendi Maha. SH.dirinya sangat kecewa dengan kinerja instansi terkait yang diduga kurang melakukan pengawasan terhadap penjualan ikan impor. Sehingga banyak importir menjual ikan kepada pihak yang tidak seharusnya. 

Bahkan kata Rustam Efendi, disinyalir ada dua importir menjual ikannya secara terbuka melalui medsos dan mengalihkan pemasaran ke pihak ketiga. (awal yatim)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com