![]() |
Terduga pengedar narkoba DA saat diamankan di Polres Sibolga. (foto:mm/ist) |
Dari penggerebekan itu juga, petugas berhasil menemukan 11 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 1,14 gram dari dalam sebuah botol Galiga di rak aquarium serta barang bukti lainnya berupa handphone (HP) dan uang tunai Rp100 ribu.
"Terduga tersangka ini seorang laki-laki, berinisial DA alias D (27), warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Huta Tonga-Tonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga," ungkap Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba, AKP Sugiono, Jumat (12/5/2023).
Sugiono mengatakan, dari hasil pemeriksaan, terduga tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta dan tinggal di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Huta Tonga-Tonga, Kecamatan Sibolga Utara itu, mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial B.
"Terduga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sibolga guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dari UU RI 2009 tentang narkotika," tukasnya. (jhonny simatupang)