![]() |
Tersangka narkoba BSS (34) mendekam di terali besi Mapolres Siantar. (foto:mm/ist) |
Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Rudi Panjaitan, Sabtu (6/5/2023) mengatakan, tersangka BSS (34) warga Jalan Patulimmura ,kota Pematang Siantar ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu yang dibungkus plastik kecil dengan berat 1,18 gram dan uang tunai Rp250 ribu.
Fernando mengatakan polisi sebelumnya menerima informasi warga di kawasan tersebut ada seorang pria yang diduga merupakan pengedar narkoba.
"Setibanya di lokasi yang diinformasikan warga, polisi mengamati gerak-gerik mencurigakan seorang pria yang berdiri di pinggir jalan, dan langsung diamankan," kata Fernando.
Saat dinterogasi polisi, tersangka mengakui menyimpang narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik yang disembunyikan di pinggiran parit tak jauh dari tempatnya ditangkap.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar, AKP Rudi Panjaitan menambahkan selain narkoba polisi juga menemukan barang bukti uang tunai Rp250 ribu dan satu unit handphone. "ntuk proses hukum lebih lanjut tersangka ditahan di RTP Mapolres Pematang Siantar," ujar Rudi. (davis)