Tersangka Mafia Tanah Atek Kenakan Rompi Tahanan Digiring ke Lapas Siantar

Sebarkan:

SIMALUNGUN (MM) - Adil Anwar alias Atek, 73 tahun, tersangka mafia tanah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematang Siantar, Sumut, Rabu 24 Mei 2023. Ke luar dari ruang klinik, Atek tertunduk diam. Dengan rompi tahanan dan tangan diborgol, Atek digiring menuju mobil tahanan. 

Kasi Intel Kejari Simalungun Asor Olodaiv Siagian, mengatakan tersangka Atek diserahkan ke Kejatisu untuk disidang di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun. Namun, Asor belum merinci jadwal persidangan tersangka. 

Kasi Intel Kejari Simalungun Asor Olodaiv Siagian. (mm/joenainggolan) 
"Berdasarkan keterangan dokter, tersangka sendiri sehat dan langsung ditahan," kata Asor kepada sejumlah media. 

Diketahui, warga Jalan Lombok III, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena keterlibatan dalam jual beli tanah seluas 2,6 hektare yang berada di Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun, Sumut. 

Atek dibekuk di Penang, Malasyia, pada Selasa 9 Mei 2023. Atek ditangkap setelah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 3 tahun. Penangkapan Atek berdasarkan laporan polisi Nomor 44 pada 10 Januari 2020 dengan kerugian korban mencapai Rp 26 miliar. (joenainggolan) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com