Masyarakat Ingatkan Timsel Bawaslu Zona V Jaga Integritas

Sebarkan:
Surat dokumen.(foto/ist)
NIAS (MM) - Masyarakat kepulauan Nias mengingatkan Tim seleksi (Timsel) calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona V (lima) meliputi Kota Gunung Sitoli, Kota Sibolga, Nias, Nias Selatan. Nias Barat. Nias Utara, agar berintegritas dalam setiap tahapan seleksi Calon Bawaslu, dimulai dari proses penelitian administrasi/berkas para peserta secara transparan dan teliti. 

Kekhawatiran masyarakat kepulauan Nias berdasarkan pengalaman tahun 2018 Tim seleksi calon anggota KPU Nias Selatan yang diduga dan berpihak kepada salah satu kelompok di Nias Selatan yang kerap melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu. Hal ini  berdampak Timsel diberhentikan secara tidak hormat, karena dinilai tidak berintegritas. 

"Tahun 2018 karena dinilai tidak independen dalam melakukan penelitian adminstrasi calon anggota KPU Nias Selatan, dipecat, dan kembali melakukan penelitan berkas/ administrasi kembali," kata Abdiel Laowo.

Agar tidak kembali terulang, sambung Abdiel, ia  memberikan masukan/tanggapan⁵ kepada Timsel yang hingga saat ini pasti masih memegang Integritas yang tinggi. 

Sejak dibuka pendaftaran Seleksi Bawaslu Zona V (Kepulauan Nias dan Sibolga-red), ia konsisten memantau setiap tahapan dimulai penerimaan berkas, yang kemudian diperpanjang, khusus perempuan karena jumlah peserta perempuan masih kurang dari ketentuan. 

"Begitu pendaftaran dibuka, ternyata peserta lumayan mebludak, tapi minim pendaftar perempuannya kemudian pendaftaran diperpanjang dan ini menjadi nilai positif buat Timsel," Puji Abdiel Laowo. 

Namun, dari beberapa dokumen yang didapatkanya, sejumlah calon Bawaslu Kab/Kota yang mendaftar ditemukan ada pendaftar yang Surat keterangan (Suket) tidak memenuhi syarat Formil Administrasi dan cacat hukum. Contohnya suket yang di keluarkan pengadilan tertanggal jauh sebelum pengumuman pendaftaran dimulai dan untuk suket sehat jasmani dan Rohani dari RSUD. 

"Ada dugaan ini sengaja melakukan Mal Praktek administrasi, tidak memenuhi syarat formil administrasi dan cacat hukum administrasi.Masak suketnya uda keluar tanggal 16 Mei padahal belum pengumuman pendaftaran" Rinci Abdiel kemudian. 

Dari beberapa dokumen yang disampaikan kepada awak media, yakni suket yang di keluarkan oleh Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, yakni surat keterangan tidak pernah di pidana penjara, dan Rumah Sakit Umum Daerah yakni surat keterangan sehat jasmani dan Rohani,semuanya tertanggal 16 Mei 2022 dan diduga merupakan para anggota Bawaslu yang masih aktif sebagai komisioner Bawaslu kabupaten/ Kota. 

"Saya menyampaikan ini sebagai peringatan awal kepada Timsel Zona V dan pastinya Secara tertulis saya akan buat sebagai tanggapan masyarakat kepada Timsel" Tambah Laowo. 

Ia berharap, Timsel jangan malu- malu ya bang, untuk tegas memberikan sanksi hukum yakni gugurkan di administrasi yang tidak memenuhi SOP, agar memberikan efek jera karena tujuan dan prinsip Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf b. jujur, huruf c. adil, huruf d. berkepastian hukum, huruf e.  tertib, huruf g. proporsional, huruf h. professional, huruf i. akuntabel, huruf j. efektif, huruf k. efisien  undang-undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu"tegas dan harap Abdiel sembari mengakhiri percakapan. 

Sejalan dengan Abdiel, Yasmin Wau juga memberikan peringatan dan membuat tanggapan atau masukan kepada Timsel terkait pendaftar yang merupakan Pegawai Sekretariat Bawaslu kabupaten/ kota dan Panwascam Kabupaten/kota yang tidak mengantongi Izin baik dari Bawaslu kabupaten/kota maupun Kepala Sekretariat . 

"Etika dan perilaku serta tingkat kejujuran sejumlah panitia pengawas kecamatan dan Pegawai Sekretariat  Bawaslu Kab/Kota yang ikut seleksi Bawaslu ini sangat diragukan karena mereka tidak mendapat izin baik dari Bawaslu maupun Kepala Sekretariat Bawaslu tempat mereka berkerja," Geram Wau. 

"Ini patut di duga telah melanggar azas Penyelenggara Pemilu yaitu Jujur dan berkepastian hukum." Tandas nya kemudian. 

Selanjutnya Wau juga memberikan masukan/tanggapan kepada Timsel calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se zona 5 (lima) agar yang tidak memiliki pengalaman dan pengetahuan tentang pengawasan penyelenggara Pemilu dan Pilkada patut/wajib dipertimbangkan untuk tidak diloloskan pada tahap tes psilogi sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, jangan hanya diukur dari hasil CAT.

"Mohon jangan dipaksakan diloloskan sekalipun rekan organisasi. Syarat menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota diatur pada Pasal 117 ayat huruf e undang-undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yakni memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan. kepartaian, dan pengawasan Pemilu. Karena tugas, kewajiban pengawas Pemilu itu sangat berat dan Pemilu serentak Tahun 2024 sudah di depan mata yakni sekitar 7 (tujuh) bulan lagi dan tahapan Pemilu sudah berjalan," Beber Wau kembali. 

Pemilu serentak Tahun 2024 ini berpotensi terjadi pelanggaran dan kecurangan Pemilu baik itu pelanggaran Pidana Pemilu, pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, pelanggaran peraturan perundang-undang lainnya dan sengketa proses Pemilu dan catatan penting melakukan Bimtek tidak tersedia cukup banyak waktu dan anggaran Negara.

"Maka dapat dipastikan apabila calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang terpilih tidak memiliki pengalaman dan pengetahuan terkait pengawasan Pemilu akan hancur Pemilu serentak Tahun 2024 ini," Tutup wau. 

Sejatinya masyarakat Meminta tim seleksi tak hanya sekedar terbuka dalam proses seleksi Calon Bawaslu Kab/Kota,tetapi menjunjung tinggi Integritas sehingga melahirkan Penyelenggara Pemilu (Bawaslu) yang Berkualitas sesuai dengan peraturan perundang undangan. (daniel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com