SIBOLGA (MM) - Satpolairud Polres Sibolga menggelar operasi rutin yang ditingkatkan di Perairan Laut Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), Rabu (21/6/2023).
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasatpol Airud, Iptu Kasdi, dengan menggunakan armada kapal patroli dua 2019 itu digelar untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya aktivitas illegal fishing di perairan laut kedua daerah tersebut.
Dalam operasi itu, Satpolairud Polres Sibolga dengan tegas menghentikan setiap kapal nelayan yang keluar masuk Perairan Laut Sibolga/Tapteng dan memeriksa setiap barang serta kelengkapan dokumen setiap kapal yang dikeluarkan oleh dinas/instansi terkait.
Bahkan tidak hanya itu saja, pihak Satpolairud juga memeriksa isi kapal, khususnya palka kapal karena tempat itu diduga kerap dijadikan sebagai tempat penyimpanan alat tangkap dan hasil tangkap ikan, termasuk perbekalan kapal selama melakukan pelayaran.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, melalui Kasatpol Airud Polres Sibolga, Iptu Kasdi, mengatakan pemeriksaan itu ditujukan untuk memastikan bahwa setiap kapal nelayan yang beroperasi atau melintasi Perairan Laut Sibolga-Tapteng sudah memenuhi standar laik layak kapal dan tidak membawa alat tangkap ikan yang dilarang oleh undang-undang (UU), khususnya bom ikan.
"Pada operasi yang dilaksanakan mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB itu, kita tidak menemukan adanya kapal yang melanggar regulasi pelayaran atau membawa alat tangkap, berupa bom ikan, sebagaimana dikeluhkan oleh masyarakat belakangan ini," kata Kasdi, dalam keterangannya Jumat (23/6/2023).
Sekalipun tidak menemukan adanya kapal ikan yang membawa atau menggunakan bom ikan pada operasi itu, Kasdi tidak menafikan adanya dugaan praktik ilegal fishing oleh nelayan asal Sibolga dan Tapteng. Hal itu sekaitan dengan penangkapan kapal tangkap ikan asal Sibolga atau Tapteng di Perairan Laut Aceh beberapa hari lalu.
"Tapi, kita tidak bisa memastikan kalau bom ikan yang digunakan oleh kapal tersebut berasal dari Kota Sibolga. Sebab, bom ikan bisa berasal dari mana saja atau bisa saja selama ini disembunyikan di suatu tempat untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh Satpolairud," ungkap Kasdi.
Satpolairud Polres Sibolga sendiri, sebut Kasdi, akan terus melakukan patroli perairan untuk memastikan bahwa setiap kapal nelayan yang keluar masuk Perairan Laut Sibolga dan Tapteng bebas dari alat tangkap perikanan yang dilarang oleh undang-undang (UU).
"Satpolairud Sibolga setiap hari secara ketat mengawasi setiap kapal yang keluar masuk Perairan Laut Sibolga dan Tapteng melalui operasi rutin pada jam-jam rawan, karena waktu itu disinyalir dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk menyelundupkan alat tangkap ikan yang dilarang oleh UU," pungkas Kasdi. (jhonny simatupang)


