Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Publik, Sekda Amril: Agar Masyarakat Terlayani dengan Baik

Sebarkan:
Sekda Langkat, H. Amril, S.Sos,MAP, bersama tim melakukan monitoring dan evaluasi Puskesmas dan sejumlah OPD. (foto:mm/ist)
LANGKAT (MM) – Sekdakab Langkat H. Amril S.Sos, MAP, melakukan monitoring dan evaluasi standart pelayanan publik. Hal ini dilakukan terhadap masing-masing OPD pada tanggal 18-20 Juli 2023, agar masyarakat terlayani dengan baik.

Kali ini, Sekda H. Amril melakukan monitoring terhadap Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Dukcapil, Puskesmas Karang Rejo dan Puskesmas Tanjung Beringin. 

Kegiatan ini dilaksanakan juga terkait hasil laporan pra evaluasi pelayanan publik oleh Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara tanggal 26 juni 2023. 

“Monitoring dan evaluasi ini menyusul akand ilakukannya penilaian oleh Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara, pada 25 Juli 2023,” kata Sekda Amril didampingi Kabag Orta Beni Sukmaria Ginting S.Kom, dan Kabid IKP M.Faisal SE.M.I.kom (mewakili Kadis Kominfo).

Dijelaskan Sekda, monitoring dilakukan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik serta penerapan standar operasional prosedur dan standar pelayanan yang berikan kepada masyarakat.

Hal ini juga merupakan tindak lanjut atas surat Ombudsman Republik Indonesia Nomor B/1673/PC.02/V/2023, tanggal 31 Mei 2023, perihal Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 yang rencananya dilakukan oleh Ombudsman perwakilan Sumatera Utara pada bulan Juli sampai dengan Oktober 2023.

Sekda mengingatkan Kepala Puskesmas dan OPD untuk berbenah diri dan proaktif dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat sehingga tercipta pelayanan publik yang berkualitas dan prima.

“Berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Buat mereka nyaman dan puas dengan pelayanan yang kita miliki. Karena kita merupakan pelayan bagi mereka,” pungkas Sekda.

Optimalisasi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik:

  • Kompetensi Pelaksana, pengetahuan Tentang Komponen standar Pelayanan sesuai UU 25 Tahun 2009 pasal 21.
  • Pengetahuan Terkait Tugas Jabatan, sesuai dengan tugas yang diuraikan di SK Tugas. 
  • Pengetahuan Tentang Lembaga Ombudsman, UU No 37 Tahun 2088 Pasal 1.
  • Pengetahuan Tentang Bentuk Bentuk Maladministrasi. 
  • Pengetahuan tentang Respon jika mendapatkan rekomendasi Ombudsman. 
  • Pengetahuan tentang layanan ramah kelompok rentan. 

Ketersediaan Komponen Standar Layanan :

  • Dasar Hukum
  • Persyaratan
  • Prosedure
  • Jangka waktu penyelesaian
  • Biaya
  • Produk Layanan
  • Sarana, Prasarana
  • Kompetensi Pelaksana
  • Pengawasan Internal
  • Penanganan Pengaduan
  • Jaminan Pelayanan
  • Evaluasi Kinerja. (mm/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com